BANDUNG — Seorang pria asal Marga Mulya Kabupaten Bandung yang mengaku punya kemampuan supranatural atau sering disebut ‘dukun’ dengan tega melakukan pencabulan terhadap tiga anak yang masih memiliki hubungan saudara.
Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa korban terdiri dari satu anak dan dua orang dewasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura memiliki kekuatan supranatural untuk memperdaya korban.
“Tindakan cabul yang dilakukan pelaku meliputi pelukan, ciuman di bibir, hingga menggesekkan alat kelamin ke vagina korban,” ujar Kombes Aldi Subartono dalam konferensi pers yang digelar pada, Jumat (14/2/2025).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok supranatural.
Jika menemukan tindakan mencurigakan atau menjadi korban kejahatan serupa, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwajib.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku memiliki kekuatan supranatural atau dengan modus apapun, terutama jika tindakan mereka mencurigakan dan berpotensi membahayakan keselamatan diri serta keluarga.