BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia baru saja menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.
Johnny G Plate diduga “melipat dana” penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Terkait masalah ini, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menegaskan, bahwa jabatan Menkominfo akan diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Namun pihaknya belum tahu pasti terkait siapa yang nantinya akan menjadi Plt Menteri Komunikasi dan Informatika RI. Ia meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resminya.
“Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan,” kata Faldo, seperti melansir laman Kontan.co.id, Rabu (17/5/2023).
Menurutnya, sejauh ini urusan-urusan Pemerintah sudah berjalan by sistem. Sehingga masyarakat diminta tidak terlalu khawatir masalah efektivitas dari pemerintahan.
“Kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas Pemerintahan,” ujar Faldo.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya langsung menahan Johnny G Plate selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.
Kejagung juga masih melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kominfo dan di Kantor Kominfo.
“Kami saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan Kantor Kominfo,” ujarnya.
Pihaknya pun menambahkan bahwa dari pemeriksaan tersebut, nantinya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut apakah perkara ini bisa dikembangkan lebih lanjut atau tidak.
Sumber: Kontan.co.id