BANDUNG – Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap pria berinisial TN (44) yang merupakan warga Sukamulya, Bungursari, Kota Tasikmalaya pada Rabu (28/4/2021).
TN ditangkap atas kasus penyebaran uang palsu. Ia menjualnya di media sosial.
Dari rumah TN, polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp41.040.000 juta dalam pecahan kertas.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, TN memprodiksi uang tersebut menggunalan printer.
Pelaku melakukan itu berulang kali dengan berbagai nilai, mulai dari pecahan kertas Rp5 rinu hingga Rp100 ribu.
Selain uang palsu, polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku sebuah handphone, gunting, pisau cutter, printer serta penggaris besi.
Pelaku menjual uang palsu itu ke konsumen dengan 1 harga asli senilai 5 uang palsu.
TN mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sejak awal tahun 2021 ini. Kemudian dia memasarkan uang palsu tersebut melalui media sosial Facebook dengan nama akun Asep Tasik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah menjual uang palsu itu kepada 3 orang dengan total nilai Rp5 juta. Jadi pelaku mencetak dan memasarkannya sendiri. Namun pembuatan uang palsu ini tidak terlalu canggih karena dicetak memakai kertas biasa A4 dan printer biasa.
“Jadi jika diraba, dilihat dan diterawang itu terasa bedanya dengan uang asli. Pelaku sempat menjual uang palsu ini ketiga pembeli di Karawang,” beber Kapolres Tasikmalaya itu.
Pelaku terancam kurungan seumur hidup dan pidana denda Rp100 Miliar. Sebab pelaku melanggar pasal 07 tahun 2011 tentang mata uang.
Pelaku TN mengakui semua perbuatannya dan dia belajar membuat uang palsu itu dengan cara menonton dari media sosial juga.