BANDUNG — Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura sebagai petugas lembaga pembiayaan (leasing) dan meminta korban membeli materai.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap lima orang pelaku yang diduga sudah beraksi berulang kali di wilayah Cimahi dan Bandung Raya.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura menjadi petugas dari pihak leasing, lalu menuduh korban menunggak cicilan kendaraan. Saat korban lengah karena disuruh membeli materai, para pelaku kabur membawa motor milik korban.
“Pelaku biasanya menghampiri korban di jalan, mengaku dari pihak finance seperti BAF, FIF, atau Adira. Setelah korban diajak ke lokasi tertentu, mereka disuruh membeli materai, dan saat itu kendaraan dibawa kabur oleh pelaku,” ujar AKBP Niko, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima pelaku yakni Irvan Desmantia alias Manopo alias Giant, Ibnu Setiadi, David Manopo, Puja Permana, dan Frezza Poncoario Pangestu.
Sementara dua orang lainnya, Ari Gunawan dan Didik Fredi Susanto alias Kempes, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan penipuan di wilayah Cimahi, dan lebih dari sepuluh kali di wilayah Kota Bandung. Tujuan mereka adalah menguasai kendaraan untuk kemudian dijual dan hasilnya dibagi rata,” jelas Niko.
Polisi berhasil menyita 14 unit kendaraan bermotor berbagai jenis hasil kejahatan, serta satu unit motor Honda ADV dan tiga keping CD berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Aksi para pelaku terungkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dari tiga lokasi kejadian berbeda, yakni di Indomaret Jalan Moh. K. Wiganda Sasmita, Alfamart Jalan Jenderal Sudirman Cimahi Tengah, dan depan kantor Adira Finance Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat.
“Kami masih memburu dua orang pelaku lainnya dan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti tambahan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
















