BANDUNG — Puluhan siswa dan alumni SMK 2 Pasundan Bandung menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang sekolah, Jalan Pelita Karya, Maleber, Kota Bandung, Rabu (24/9/2025).
Aksi ini dipicu dugaan pelecehan yang dilakukan seorang oknum guru terhadap sejumlah siswa.
Pantauan di lokasi, massa menutup rapat gerbang sekolah. Sebuah papan triplek bertuliskan “usut tuntas guru cabul” turut dipasang sebagai bentuk desakan agar pihak sekolah segera mengambil langkah tegas.
Salah satu alumni, Ali, menegaskan aksi ini sebagai bentuk dukungan kepada para korban. “Kami di sini semua para alumni ingin memperjuangkan hak-hak para korban,” ucapnya.
Ali juga menyebut ada puluhan siswa yang diduga menjadi korban. Ia menegaskan pihaknya bersama alumni lain akan terus mengawal kasus ini. “Untuk (terduga) pelaku pelecehan ini satu orang, kita akan kawal terus sampai kasus ini benar-benar tuntas. Dan tadi juga sudah sepakat, pihak sekolah akan membuka posko laporan untuk para korban,” katanya, seperti dikutip dari laman Kompas.com.
Menanggapi hal ini, perwakilan sekolah, Alif, menyatakan komitmen pihaknya untuk memproses kasus sesuai prosedur yang berlaku. “Tinggal ini menunggu proses-proses yang memang sedang dijalankan sesuai dengan prosedur. Jadi mohon kesabarannya. Insya Allah kami komitmen untuk menindak tegas ya apabila itu memang terbukti,” ucap Alif.
Ia juga menambahkan, sekolah sudah membuka posko pengaduan bagi siswa yang menjadi korban. “Insya Allah kami sangat terbuka, menerima apapun yang memang pengaduan-pengaduan yang ada,” ujarnya.
Melalui pernyataan resmi yang di unggah di Instagram SMK 2 Pasundan Bandung, pihaknya mengecam keras dugaan pelecehan tersebut. Dalam official statement, sekolah menyampaikan sembilan poin sikap, di antaranya:
1. Sekolah mengecam keras dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan maupun pencabulan karena bertentangan dengan hukum, norma agama, serta kode etik pendidik.
2. Menjamin perlindungan bagi korban maupun saksi, serta menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan serius.
3. Berkomitmen bertindak transparan dan mengusut tuntas sesuai ketentuan.
4. Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
5. Memberikan pendampingan psikologis maupun akademis agar hak belajar korban tetap terjamin.
6. Guru terduga pelaku telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan sekolah selama proses hukum berjalan.
7. Sekolah akan memperkuat pengawasan internal dan kerja sama dengan orang tua demi mencegah kasus serupa.
8. Menegaskan tidak akan melindungi ataupun menutupi perbuatan oknum.
9. Mengajak semua pihak ikut mengawal kasus ini secara objektif tanpa intervensi yang bisa memperkeruh situasi.
“Sekolah menegaskan tidak akan melindungi maupun menutupi perbuatan oknum yang merugikan pihak manapun, dan akan mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sesuai,” demikian pernyataan resmi sekolah.
Sementara itu, Polrestabes Bandung tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi di lingkungan SMK Pasundan 2 Kota Bandung.
Kapolsek Andir, AKP Robby, menyampaikan bahwa pihaknya bersama pihak sekolah telah sepakat memberikan waktu selama satu minggu untuk menampung laporan dari siswa yang diduga menjadi korban.
“Pihak sekolah telah memberi waktu satu minggu untuk menerima semua laporan yang dialami siswa, baik yang merasakan atau mengalami dugaan pelecehan seksual,” kata Robby, seperti dikutip dari laman antaranews.com.
Ia menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari pihak kepolisian akan memproses kejadian ini sesuai dengan laporan dari pihak sekolah,” ujarnya.