BANDUNG — Seorang kepala desa di Kabupaten Ciamis memutuskan untuk mundur dari jabatannya dan kembali bekerja sebagai tenaga kerja migran di Jepang.
Keputusan ini menarik perhatian karena kepala desa tersebut memilih meninggalkan masa jabatannya yang masih tersisa demi peluang kerja di luar negeri.
Keputusan mundur ini datang dari Dodi Romdani, Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, yang secara resmi mengajukan pengunduran diri pada tahun 2024.
Sebelum mengambil langkah ini, Dodi telah berkonsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis.
“Ternyata ada panggilan lagi (sebagai pekerja migran) di Jepang,” ujar Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seperti dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (13/2/2025) pagi.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai kepala desa, Dodi pernah bekerja di Jepang. Menurut informasi yang diterima, tempat kerjanya yang lama kembali memanggilnya untuk bekerja di sana.
Tanpa menunggu lama, setelah resmi mundur, Dodi langsung berangkat ke Jepang pada tahun 2024.
Deden menjelaskan bahwa pengunduran diri kepala desa untuk bekerja di tempat lain diperbolehkan secara aturan. “Itu haknya (mengundurkan diri),” ujarnya.
Namun, ia tidak mengetahui secara pasti awal mula keputusan Dodi untuk kembali bekerja di luar negeri.
Dodi sendiri telah menjabat sebagai kepala desa selama hampir enam tahun.
Berdasarkan peraturan terbaru, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun, sehingga sebenarnya Dodi masih memiliki sisa jabatan dua tahun lagi.
“Masa jabatan (Dodi) ada dua tahun lagi. Hampir satu periode,” kata Deden.
Sementara itu, Pemkab Ciamis segera menunjuk penggantinya melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Hari ini, pelantikan kepala desa baru dilaksanakan di Kecamatan Purwadadi.
“Saya sedang di jalan menuju Purwadadi, pelantikan Kades Sukamulya,” kata Deden.
Keputusan Dodi Romdani ini menyoroti dinamika pekerjaan di pedesaan, di mana peluang ekonomi di luar negeri masih menjadi daya tarik bagi banyak pekerja, termasuk pejabat desa.