BANDUNG – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.
Kendati demikian, sejumlah pedagang di pusat perbelanjaan di Kota Bandung mulai berjualan kembali mulai hari ini, Senin (26/7/2021).
Keputusan ini diambil lantaran aturan PPKM Darurat sebelumnya telah membuat mereka babak belur untuk memenuhi kebutuhan sehari-haru.
Berdasarkan pantauan infobandungkota.com di ITC Bandung pada pukul 10.45 WIB, sejumlah pedagang mulai menata barang dagangannya di atas etalase yang berdebu karena lama tak digunakan.
Sementara di lantai dua dan selanjutnya tidak terlihat ada aktivitas pedagang. Sedangkan di Pasar Baru Bandung, tampak sejumlah pedagang masih menunggu di depan pintu masuk pusat perbelanjaan.
Mereka tak bisa membuka lapaknya dikarenakan pintu utama keluar-masuk Pasar Baru hanya bisa dimasuki dengan cara berjongkok.
Menurut Koordinator Aliansi Pedagang Kota Bandung, Ari menyebut bahwa para pedagang kembali membuka lapaknya karena terdesak dengan tuntutan ekonomi.
Ia pun memastikan pihaknya telah mengingatkan para pedagang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Sebenarnya kan kalau ITC pasar, karena di sana tidak ada tempat hiburan, tidak ada tempat tongkrongan, tidak ada karaoke seperti Tanah Abang lah,” ujar Ari saat ditemui di Pasar Baru Bandung.
“Para pedagang juga memakai masker, di pintu depan juga untuk orang yang masuk dicek suhu, disemprot hand sanitizer, dan ada juga woro-woro agar pengunjung yang tak melakukan jual beli sebaiknya pulang, hal itu dilakukan setiap 25 menit sekali,” katanya.
Menurut Ari, bahkan pihak pengelola sempat mematikan lampu di dalam Pasar Baru, sehingga menyulitkan para pedagang yang masih beraktivitas jual beli lewat daring.
“Kalau sekarang lampunya sudah dinyalakan,” ujarnya.
Sementara itu; Pjs Project Head Pasar Baru Bandung, Yusuf Setiawan mengklaim pihaknya mengacu kepada pengumuman dari pemerintah pusat maupun kota.
“Dalam Perwal Kota Bandung sekarang masih level 4, kemarin jadi banyak yang dipersangkakan pengumuman presiden, salah dipersepsikan juga jadi kita tunggu instruksi, tunggu perwal nanti turunannya surat edaran, dan ada juga instruksi dari direksi. Kami sebagai pengelola di sini hanya pelaksana, bukan pengambil kebijakan,” kata Yusuf.
“Selama menunggu kita posisi dari Pasar baru tetap enggak bisa dibuka dulu, selama ini juga saat PSBB juga Pasar Baru masuk ke kategori pusat perbelanjaan atau mal,” ujarnya.
Ia juga tak ingin menghalang-halangi pedagang yang ingin mengambil barang dagangannya.
Namun sebelum mengambil barang, pedagang diharuskan mengurus administrasi terlebih dahulu untuk memastikan keamanan di dalam Pasar Baru.
“Kalau benar-benar mau ambil barang silakan diurus dulu, saya khawatir kalau dibuka begitu saja nanti tingkat keamanannya juga kurang, jadi ini demi keamanan bersama. Bukan mempersulit, tapi silakan ikuti aturan perizinan dulu,” ujar Yusuf.
















