BANDUNG – Kepolisian Sektor Cililin, Kabupaten Bandung Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Lebak Saat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, pada Minggu pagi (08/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban, AI Djenabiah (35), ditemukan tewas dengan luka tusukan di leher dan benturan di kepala.
Kasus ini terungkap setelah pihak Polsek Cililin menerima laporan dari warga setempat mengenai dugaan pembunuhan.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa S sempat berupaya melarikan diri usai menghabisi nyawa AJ pada Minggu (8/12/2024) pagi.
“Pelaku adalah suami dari korban, berhasil kita amankan kurang dari 8 jam, kita tangkap tak jauh dari TKP, lagi bersembunyi di rumah saudaranya,” kata Tri di Polres Cimahi, Senin (09/12/2024).
Berdasarkan keterangan dari ibu kandung korban, Nurhasanah, serta keponakan korban, Siti Nurlaela dan Robi Maulana, pelaku pembunuhan diketahui adalah suami korban, Surya.
Menurut penyelidikan awal, Surya dengan tega diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan cara menusuk leher korban sebanyak tiga kali dan memukul kepala korban sebanyak enam kali menggunakan batang kayu.
Motif pembunuhan tersebut diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu, karena korban diduga berselingkuh.
“Motif berawal dari kecemburuan, korban diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain,” ungkapnya.
Setelah melakukan pencarian, tim Reskrim Polsek Cililin berhasil mengamankan pelaku pada pukul 12.30 WIB di Desa Mukapayung.
Surya kini dibawa ke Polsek Cililin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp15 juta.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang mengancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, batang kayu, dan handphone milik korban.
Kejadian ini menjadi peringatan mengenai pentingnya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat Indonesia