BANDUNG – Sebuah peristiwa pemerasan dengan ancaman senjata tajam (sajam) berupa golok baru-baru ini menghebohkan warga Majalaya, Kabupaten Bandung pada Selasa, (31/12/2024).
Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah sebuah video memperlihatkan seorang pria yang mengancam pedagang di Pasar Baru Majalaya dengan golok di tangan.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang sedang emosi mendekati pedagang dan mengancam dengan kalimat, “Ridho teu ieuteh mere teh, kudu ridho atuh mere teh, cirian yeuh photo weh muka abi…” sembari mengayunkan golok ke meja pedagang tersebut.
Ancaman ini diduga dipicu oleh ketidakikhlasan pedagang dalam memberikan uang kepada pelaku.
Menanggapi laporan yang diterima pada pukul 00:22 WIB, Polsek Majalaya Polresta Bandung segera melakukan pengejaran.
Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan dari seorang pedagang di Pasar Baru Majalaya terkait adanya pemerasan dengan ancaman golok.
Meskipun pelaku sempat melarikan diri, polisi tidak tinggal diam dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pada pukul 09:00 WIB pagi harinya.
Dua tersangka yang diamankan adalah M alias Cemong (23) dan A alias Caca (20).
Berdasarkan keterangan dari polisi, kedua pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan pemerasan terhadap empat pedagang dengan meminta uang kisaran Rp2.000 hingga Rp5.000.
Uang yang mereka peroleh rencananya akan digunakan untuk membeli minuman keras.
Kapolsek Majalaya menambahkan bahwa kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Alhamdulillah, kondisi korban dalam keadaan aman dan kami mengimbau agar pelaku segera membuat laporan ke polisi untuk proses lebih lanjut. Kami juga memastikan nomor pengaduan selalu siap diakses masyarakat kapan saja untuk melaporkan kejadian serupa,” ujar Kapolsek Aep.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dan sejumlah uang yang diduga hasil pemerasan.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Majalaya dalam menanggapi laporan masyarakat dan memberikan rasa aman di wilayah hukum mereka.