• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 7 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Pemerintah Bantah Isu Transaksi Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
23 Dec 2024
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
PPN Naik Jadi 12% pada 2025, Termasuk untuk Transaksi Uang Elektronik
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Isu terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Mengingat tren transaksi cashless yang semakin berkembang, banyak pengguna QRIS yang merasa khawatir dengan potensi biaya tambahan ini yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Berita Terkait

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

5 June 2025
Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

5 June 2025
Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta

Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta

4 June 2025
Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

4 June 2025

Menko Airlangga Tegaskan QRIS Tidak Terkena PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan klarifikasi terkait isu ini.

Dalam acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera pada Minggu (22/12/2024), Airlangga menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga seperti dilansir dari laman Antara.

Menurutnya, PPN hanya dikenakan pada nilai barang atau jasa yang dibeli, bukan pada sistem pembayaran yang digunakan.

Oleh karena itu, transaksi dengan QRIS, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand yang juga menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut, tidak akan dikenakan PPN.

DJP Kemenkeu: Layanan Uang Elektronik Kena PPN

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan berbeda.

DJP menjelaskan bahwa layanan uang elektronik, termasuk transaksi yang melibatkan QRIS, tetap dikenakan PPN.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Jumat (20/12/2024).

Dwi Astuti menegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah berlaku sejak UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Dalam undang-undang yang terbaru, UU Nomor 7 Tahun 2021, layanan uang elektronik tidak dikecualikan dari PPN.

Oleh karena itu, mulai 1 Januari 2025, PPN 12 persen akan dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang terkait dengan transaksi uang elektronik, seperti biaya top-up dompet digital atau biaya transfer dana.

Penerapan PPN pada Jasa Layanan Fintech

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022, dijelaskan secara rinci mengenai jenis layanan fintech yang dikenakan PPN, seperti e-money, dompet elektronik (e-wallet), dan layanan transfer dana. Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, seperti saldo atau reward point, tidak dikenakan PPN.

Sebagai contoh, jika pengguna melakukan top-up dompet digital sebesar Rp 1.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp 1.000, maka PPN hanya dikenakan pada biaya administrasi tersebut.

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, biaya administrasi top-up yang semula dikenakan Rp 1.000 akan menjadi Rp 1.120.

Simulasi Kenaikan PPN pada Transaksi QRIS

Sebagai gambaran, berikut ini simulasi transaksi dengan menggunakan QRIS.

Misalnya, seseorang membeli TV seharga Rp 5 juta pada Desember 2024, dengan PPN 11 persen, maka PPN yang terutang adalah Rp 550.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp 5.550.000.

Namun, pada Januari 2025, dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, PPN yang harus dibayar menjadi Rp 600.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp 5.600.000.

Hal yang sama berlaku, baik ketika menggunakan QRIS atau metode pembayaran lainnya.

Dengan klarifikasi dari berbagai pihak, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami penerapan PPN 12 persen ini dan tidak khawatir terhadap dampaknya pada transaksi melalui QRIS.

Tags: NasionalPembayaran ElektronikPPN 12%Q-ris

Rekomendasi untuk Anda

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 
Nasional

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

5 June 2025
Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta
Nasional

Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta

4 June 2025
Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari
Nasional

Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

4 June 2025
Tak Lagi Pakai Buku, Sekolah Rakyat Siap Terapkan iPad sebagai Alat Belajar
Nasional

Tak Lagi Pakai Buku, Sekolah Rakyat Siap Terapkan iPad sebagai Alat Belajar

4 June 2025
ESDM Ungkap 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ada yang Beroperasi Tanpa Izin di Kota
Nasional

ESDM Ungkap 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ada yang Beroperasi Tanpa Izin di Kota

3 June 2025
Pemerintah Hadirkan Diskon Listrik 50 Persen Khusus Pelanggan 450 VA dan 900 VA Mulai 5 Juni
Nasional

Diskon Listrik 50% Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

3 June 2025
Next Post
Cairan Kimia Tumpah di Jalan Raya Padalarang, Ratusan Kendaraan Rusak

Cairan Kimia Tumpah di Jalan Raya Padalarang, Ratusan Kendaraan Rusak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In