• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Tuesday, 29 September 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Pemerintah Bantah Isu Transaksi Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
23 Dec 2024
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
PPN Naik Jadi 12% pada 2025, Termasuk untuk Transaksi Uang Elektronik
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Isu terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Mengingat tren transaksi cashless yang semakin berkembang, banyak pengguna QRIS yang merasa khawatir dengan potensi biaya tambahan ini yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Berita Terkait

Jurnalis Bandung Gelar Doa dan Nyalakan Lilin Harapan untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

Jurnalis Bandung Gelar Doa dan Nyalakan Lilin Harapan untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

11 September 2026
Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026

Menko Airlangga Tegaskan QRIS Tidak Terkena PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan klarifikasi terkait isu ini.

Dalam acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera pada Minggu (22/12/2024), Airlangga menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga seperti dilansir dari laman Antara.

Menurutnya, PPN hanya dikenakan pada nilai barang atau jasa yang dibeli, bukan pada sistem pembayaran yang digunakan.

Oleh karena itu, transaksi dengan QRIS, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand yang juga menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut, tidak akan dikenakan PPN.

DJP Kemenkeu: Layanan Uang Elektronik Kena PPN

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan berbeda.

DJP menjelaskan bahwa layanan uang elektronik, termasuk transaksi yang melibatkan QRIS, tetap dikenakan PPN.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Jumat (20/12/2024).

Dwi Astuti menegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah berlaku sejak UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Dalam undang-undang yang terbaru, UU Nomor 7 Tahun 2021, layanan uang elektronik tidak dikecualikan dari PPN.

Oleh karena itu, mulai 1 Januari 2025, PPN 12 persen akan dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang terkait dengan transaksi uang elektronik, seperti biaya top-up dompet digital atau biaya transfer dana.

Penerapan PPN pada Jasa Layanan Fintech

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022, dijelaskan secara rinci mengenai jenis layanan fintech yang dikenakan PPN, seperti e-money, dompet elektronik (e-wallet), dan layanan transfer dana. Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, seperti saldo atau reward point, tidak dikenakan PPN.

Sebagai contoh, jika pengguna melakukan top-up dompet digital sebesar Rp 1.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp 1.000, maka PPN hanya dikenakan pada biaya administrasi tersebut.

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, biaya administrasi top-up yang semula dikenakan Rp 1.000 akan menjadi Rp 1.120.

Simulasi Kenaikan PPN pada Transaksi QRIS

Sebagai gambaran, berikut ini simulasi transaksi dengan menggunakan QRIS.

Misalnya, seseorang membeli TV seharga Rp 5 juta pada Desember 2024, dengan PPN 11 persen, maka PPN yang terutang adalah Rp 550.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp 5.550.000.

Namun, pada Januari 2025, dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, PPN yang harus dibayar menjadi Rp 600.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp 5.600.000.

Hal yang sama berlaku, baik ketika menggunakan QRIS atau metode pembayaran lainnya.

Dengan klarifikasi dari berbagai pihak, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami penerapan PPN 12 persen ini dan tidak khawatir terhadap dampaknya pada transaksi melalui QRIS.

Tags: NasionalPembayaran ElektronikPPN 12%Q-ris

Rekomendasi untuk Anda

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend
Jawa Barat

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran
Bandung Kota

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman
Bandung Kota

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026
Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science
Bandung Kota

Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

3 February 2026
Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Nasional

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

30 January 2026
Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat
Bandung Kota

Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat

24 January 2026
Next Post
Cairan Kimia Tumpah di Jalan Raya Padalarang, Ratusan Kendaraan Rusak

Cairan Kimia Tumpah di Jalan Raya Padalarang, Ratusan Kendaraan Rusak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In