Pemerintah Geser Libur Nasional hingga Larang Ambil Cuti Hari Kejepit

BANDUNG – Pemerintah memutuskan untuk menggeser sejumlah tanggal merah libur nasional pada kalender tahun 2021 ini.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melalui konferensi pers daring, Jumat (18/6/2021).

Muhadjir Effendy menjelaskan, keputusan menggeser libur nasional di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ini untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dan menekan penularan virus.

Bahkan pemerintah juga meniadakan cuti bersama jelang Natal pada Desember mendatang.

“Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” tegasnya, dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (19/6/2021).

Dia menjelaskan, untuk tanggal merah pada Tahun Baru Islam yang mulanya jatuh pada Selasa 10 Agustus, digeser menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian untuk tanggal merah pada perayaan Maulid Nabi, digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021 yang sebelumnya jatuh pada Selasa 19 Oktober.

Tak hanya itu, bahkan cuti bersama jelang peringatan Natal yang sebelumnya jatuh pada Jumat 24 Desember 2021 juga ditiadakan.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil menegaskan, pemerintah tidak menghapus libur nasional hari keagamaan, melainkan sekadar menggeser.

“Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama, demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di 24 Desember, saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari covid-19,” tegas Yaqut.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengklaim bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit.

“Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cuitnya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” tegasnya.

Tjahjo Kumolo menegaskan, larangan cuti bagi ASN pada hari kejepit merupakan wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19.