• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 23 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

ASN Kini Bisa Bekerja dari Mana Saja dan Jam Kerja Fleksibel, Asal Tetap Produktif!

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
19 Jun 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Rotasi dan Mutasi Jabatan di Pemkot Bandung Segera Diumumkan, Gunakan Sistem Merit
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Kabar baik buat para ASN! Kini Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, bisa bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA) dan punya jam kerja fleksibel.

Hal ini resmi berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025.

Berita Terkait

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026

Aturan yang diteken sejak 16 April 2025 ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, baik dari sisi lokasi kerja maupun waktu kerja. Peraturan ini mulai diundangkan dan berlaku pada 21 April 2025.

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, fleksibilitas kerja ini adalah bentuk adaptasi terhadap kebutuhan kerja yang makin dinamis.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025). Dilansir dari laman Detik.com.

Dengan adanya aturan ini, instansi pemerintah diperbolehkan menerapkan sistem kerja fleksibel, baik itu kerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain (WFA).

Jam kerja pun bisa diatur menyesuaikan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing instansi.

Namun begitu, Nanik menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.

Sebaliknya, diharapkan justru bisa meningkatkan fokus, adaptasi, serta keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi ASN.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambah Nanik.

Senada dengan itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa kebijakan ini fleksibel dalam penerapannya.

Setiap instansi diberikan kebebasan untuk menyesuaikan model kerja yang paling sesuai.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” jelas Deny.

Penerapan fleksibilitas kerja ini juga merupakan bagian dari efisiensi anggaran pasca terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Sejumlah kementerian dan lembaga baik di pusat maupun daerah pun mulai mengusulkan pola kerja WFA sebagai langkah efisiensi, dengan catatan: layanan ke publik tetap prima.

Sebagai catatan, konsep Flexible Working Arrangement (FWA) sebelumnya juga sudah diatur lewat Perpres No. 21/2023, khususnya pada Pasal 8.

Jadi, aturan terbaru ini bisa dibilang memperkuat dan memperjelas payung hukumnya.

Tags: ASNFleksibilitas KerjaMenpan RBNasionalP3KWFAWork from anywhere

Rekomendasi untuk Anda

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend
Jawa Barat

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
WFH ASN Diperketat, Pemkot Bandung Pantau Lokasi Secara Digital
Bandung Kota

WFH ASN Diperketat, Pemkot Bandung Pantau Lokasi Secara Digital

25 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran
Bandung Kota

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Sapu-Sapu Kota Digelar, ASN hingga Lurah Wajib Turun Langsung Tangani Sampah
Bandung Kota

Sapu-Sapu Kota Digelar, ASN hingga Lurah Wajib Turun Langsung Tangani Sampah

13 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman
Bandung Kota

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026
Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science
Bandung Kota

Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

3 February 2026
Next Post
Anak Tak Sekolah di Bandung Didorong Belajar Lagi Lewat Jalur Formal dan Sanggar

Anak Tak Sekolah di Bandung Didorong Belajar Lagi Lewat Jalur Formal dan Sanggar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In