• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 18 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Pemerintah Rancang UU Perzinahan: Nginep di Hotel Belum Nikah Siap-Siap Dipenjara

Novi Rahma by Novi Rahma
22 Oct 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Pemerintah Rancang UU Perzinahan: Nginep di Hotel Belum Nikah Siap-Siap Dipenjara

Ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Beredar draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.

Dalam draft tersebut, pemerintah memuat ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah.

Berita Terkait

PHANTOM Comeback! Rilis Mini Album & 3 Single Sekaligus: “Cantik”, “Bagiku”, dan “Malu Tapi Mau” 

PHANTOM Comeback! Rilis Mini Album & 3 Single Sekaligus: “Cantik”, “Bagiku”, dan “Malu Tapi Mau” 

18 June 2025
Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO

18 June 2025
Wakil Ketua DPR RI Walk Out dari Pelantikan Rektor UPI, Protes Sumpah Jabatan Pakai Bahasa Inggris

Wakil Ketua DPR RI Walk Out dari Pelantikan Rektor UPI, Protes Sumpah Jabatan Pakai Bahasa Inggris

17 June 2025
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.025 triliun per April 2025, Tumbuh 8,2 Persen

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.025 triliun per April 2025, Tumbuh 8,2 Persen

16 June 2025

Tak main-main, sanksi pasal perzinahan ini yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.

Namun jika demikian, dikhawatirkan adanya penurunan jumlah wisatawan, terutama wisatawan asing yang bakal ogah datang ke Indonesia dan berpindah wisata ke negara lain seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.

Menurut Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia jika pasal ini juga tetap disahkan, lantaran larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang di website negara lain dan menjadi imbauan.

“Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain,” kata Sutrisno, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (22/10/2022).

Ia mengklaim bahwa perzinahan adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral. Apalagi saat ini industri perhotelan masih mencoba bangkit dari pasca pandemi, di mana okupansi hotel masih berkisar antara 40% – 50%.

Bahkan di sisi lain, RKUHP ini kian memanas karena disebut akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan. Sejumlah pengusaha kini tengah memprotes beberapa klausul, salah satunya masalah perzinahan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengklaim bahwa aturan pidana perzinahan memang berkaitan erat dengan perilaku moral, tetapi ia menyebut ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” cetus Hariyadi, dalam konferensi pers Kamis (20/10/2022).

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” kata Hariyadi.

Dikutip dari Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis, ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Tags: Hotel

Rekomendasi untuk Anda

Pemerintah Yakini MotoGP Mandalika Akan Membantu Pemulihan Ekonomi Nasional
Nasional

Sandiaga Uno Tegaskan Tak Ada Razia Hotel Buntut RKUHP Baru, Pemerintah Hormati Ranah Privasi Wisatawan

20 December 2022
Next Post
Kapolri Instruksikan Polantas Tak Lagi Tilang Manual, Ganti ETLE

Kapolri Instruksikan Polantas Tak Lagi Tilang Manual, Ganti ETLE

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In