BANDUNG – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadhan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, siswa akan menjalani pembelajaran dari rumah pada lima hari pertama bulan Ramadhan.
Surat Edaran Bersama dengan nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1 I/320/SJ mengatur bahwa pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” demikian bunyi poin 4 huruf a dari edaran tersebut, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian Agama dan dari Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
Setelah itu, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan secara tatap muka di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan siswa tetap dapat menjalankan aktivitas pendidikan dengan fleksibilitas yang sesuai dengan momen bulan suci.
Kegiatan Keagamaan Selama Ramadhan
Selain pembelajaran akademik, pemerintah juga mendorong sekolah untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kemampuan kepemimpinan siswa.
“Antara lain, bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia,” tulis edaran tersebut.
Sementara itu, bagi peserta didik non-Muslim, sekolah diharapkan mengadakan kegiatan bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan lainnya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang inklusif dan memperkuat karakter peserta didik.
Libur Idul Fitri dan Kembali Belajar
Lebih lanjut, pemerintah menetapkan tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sebagai hari libur bersama dalam rangka Idul Fitri.
Pada masa libur ini, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan serta persatuan.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kegiatan akademik, keagamaan, dan tradisi masyarakat selama bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri.