BANDUNG — Menjelang Hari Raya Iduladha, Pemerintah Kota Bandung tetap siaga mengawasi peredaran hewan kurban meskipun status bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah disandang sejak tahun 2022.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (19/5/2025).
“Kita antisipasi penyebaran penyakit menular. Walaupun PMK di Bandung sudah bebas, tapi lalu lintas hewan dari luar kota masih membawa potensi risiko,” ujarnya.
Untuk itu, DKPP telah menerbitkan surat edaran khusus mengenai aturan masuknya hewan ternak ke Kota Bandung.
Setiap hewan wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pengajuan rekomendasi resmi dari dinas di daerah asal.
Gin Gin menjelaskan, sebagian besar hewan kurban yang masuk ke Bandung berasal dari wilayah Sukabumi, Sumedang, dan Garut.
Umumnya dalam kondisi sehat, namun pihaknya tetap menemukan beberapa kasus ringan.
“Penyakit ringan seperti sakit mata atau stres akibat angin dan udara selama perjalanan sering ditemukan. Untuk itu biasanya kita rawat dengan vitamin. Tapi kalau penyakit berat seperti PMK, antraks, atau zoonosis, kita kembalikan ke daerah asal,” jelasnya.
Langkah ini, lanjut Gin Gin, menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk menjamin pelaksanaan ibadah kurban berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat.