BANDUNG — Mulai malam ini, Pemkot Bandung bersama Polrestabes mulai melakukan woro-woro dan sosialisasi terkait kebijakan jam malam bagi pelajar di Kota Bandung.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (3/6/2025) dan akan dilakukan rutin di sejumlah titik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, yang menetapkan bahwa para pelajar sudah tidak diperkenankan berkeliaran di jalanan mulai pukul 21.00 WIB.
“Ya, malam ini kami bersama-sama dengan Pemkot Kota Bandung menindaklanjuti kebijakan Bapak Gubernur dan juga Pemkot Kota Bandung. Untuk para pelajar, pada pukul 21.00 sudah tidak berada lagi di jalanan karena dikenakan jam malam,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Menurutnya, kegiatan malam ini masih bersifat persuasif dan edukatif.
Para pelajar yang ditemukan masih berkeliaran akan didata dan diimbau untuk segera kembali ke rumah.
“Kami sifatnya edukasi dulu, persuasif. Kalau nanti masih ditemukan, kami akan lakukan pemanggilan terhadap orang tua,” tegasnya.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tawuran, kenakalan remaja, serta menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.
Budi juga menegaskan bahwa operasi serupa akan dilakukan rutin setiap malam oleh Kapolsek, Camat, dan Danramil di wilayah masing-masing.
“Ya, nanti akan dilaksanakan kegiatan yang sama setiap hari, di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya para pelajar di malam hari,” jelasnya.
Warga Bandung, terutama orang tua dan pelajar, diimbau untuk mematuhi kebijakan ini demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Kebijakan ini berlaku untuk semua pelajar sekolah di Kota Bandung, tanpa terkecuali. Yuk, barudak, pulang lebih awal demi keselamatan bersama.
















