BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di titik-titik wilayah yang kritis dengan kasus positif aktif Covid-19 yang meningkat.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyebut bagwa Satgas kecamatan dapat mengajukan usulan kepada pemerintah Kota Bandung usai melakukan pemetaan penyebaran Covid-19.
Kebijakan PSBM tertuang dalam peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 5 tahun 2021. Dalam pelaksanaan PSBM sendiri akan didirikan lokasi cek poin untuk memantau dan mengawasi arus lalu lintas dan mobilitas masyarakat.
“Satgas kecamatan menetapkan posko cek poin pada jalur keluar masuk di wilayah PSBM,” ujar Oded, Rabu (10/2/2021).
Wali Kota menjelaskan, pelaksanaan PSBM akan dilakukan selama 24 jam dengan ketentuan penutupan jalan dimulai sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 Wib.
Nantinya petugas satgas akan memantau mobilitas masyarakat diantaranya warga yang tinggal di lokasi PSBM dan hendak bepergian harus meminta surat pengantar keluar masuk wilayah kepada satgas.
Satgas kecamatan atau kelurahan juga wajib mendata masyarakat yang beraktivitas dengan kategori yang dikecualikan dalam protokol PSBM.
Namun ada pula warga yang keluar wilayah dengan kategori dikecualikan yaitu yang memiliki kepentingan mendesak, seperti kepentingan kesehatan dan pangan.
“Warga yang tidak termasuk dalam kategori tersebut dilarang keluar masuk wilayah PSBM dan orang diluar wilayah PSBM dilarang masuk,” jelas Odes.
Oded pun menegaskan terkait penanganan dampak pelaksanaan PSBM, maka pemerintah daerah dapat melakukan pemenuhan bantuan kebutuhan pangan harian, penyiapan fasilitas konsultasi psikologi hingga pelayanan pembelajaran bagi anak.
” Penangan PSBM pemerintah daerah dapat melakukan pemenuhan bantuan kebutuhan pangan harian kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.