BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung prihatin dan menyayangkan adanya perusakan terhadap sejumlah fasilitas publik saat sejumlah kelompok berunjuk rasa terhadap penolakan Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (6 Oktober 2020).
Dilansir dari situs resmi Humas Bandung, berdasarkan data sementara, sejumlah fasilitas publik yang rusak di antaranya pot bunga, water barrier, dan rambu. Kerusakan terjadi mayoritas di kawasan Cikapayang dan Taman Balai Kota Bandung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna meminta massa tidak merusak fasilitas umum. Terlebih menurutnya, para demonstran juga telah melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Ini jangan sampai terjadi lagi. Apalagi merusak fasilitas umum. Mereka bergerombol saja, sudah melabrak aturan undang undang kesehatan,” ujar Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (6 Oktober 2020).
Ema Sumarna mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Selain fasilitas publik yang dirusak, tetapi juga berpotensi menimbulkan kasus kesehatan.
Sekda berharap selanjutnya, massa bisa menyalurkan aspirasinya tanpa harus merusak fasilitas umum.
“Otomatis kita akan perbaiki. Cuma saya ingatkan bahwa itu uang rakyat, yang demo rakyat. Apalagi saat ini pendapatan kita sudah anjlok luar biasa. Apakah betul yang namanya menyalurkan aspirasi itu dengan cara destruktif seperti itu,” tegasnya.