BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menata tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, menyampaikan bahwa skema ini diperuntukkan bagi Non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK Formasi Tahun 2024 tahap satu maupun dua, tetapi belum berhasil mengisi kebutuhan formasi.
“PPPK Paruh Waktu ini ditujukan untuk pegawai Non ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja. Mereka juga minimal sudah mengabdi selama dua tahun serta sudah mengikuti seleksi pada tahun 2024 atau 2025,” jelas Evi, Kamis (21/8/2025).
Jumlah tenaga Non ASN yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung tercatat sebanyak 7.375 orang. Rinciannya, 688 tenaga guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis. Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandung.
Evi menambahkan, pegawai yang masuk skema ini tidak perlu mengikuti tes ulang.
“Tes sudah dilaksanakan pada tahun 2024 dan awal 2025 untuk tahap satu dan dua,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Kementerian PANRB, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan melalui lima tahap:
1. Pengusulan rincian kebutuhan oleh instansi pemerintah.
2. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
3. Pengusulan nomor induk PPPK ke BKN.
4. Penetapan nomor induk oleh BKN maksimal tujuh hari kerja setelah usulan diterima.
5. Pengangkatan oleh PPK instansi pemerintah.
Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap penataan tenaga Non ASN bisa lebih tertib, adil, serta memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai yang sudah lama mengabdi.
















