BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan bahwa Upah Minimun Provinsi (UMP) Jabar tahun 2021 tetap Rp1.810.351,36.
Ini artinya, UMP Jawa Barat tidak naik dan tetap sama dengan UMP 2020.
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan alasan tidak menaikkan UMP Jabar 2021.
Pria yang karib disapa Kang emil itu tidak menaikkan UMP yakni dikhawatirkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dilansir dari laman PRFM News, kekhawatiran itu akan bertambah lantaran opsi menaikkan UMP Jabar untuk tahun 2021 bukan pilihan terbaik, mengingat kondisi pandemi yang masih terus melanda Indonesia, khususnya wilayah Jabar.
Berdasarkan data dari opsi menaikkan UMP Jabar untuk tahun 2021 bukan pilihan terbaik, mengingat kondisi pandemi yang masih terus melanda Indonesia, khususnya wilayah Jabar.
Teranyar, ada 500 perusahaan di Jabar telah melakukan PHK karena kehilangan pemasukan akibat pandemi.
Menurut Ridwan Kamil, 500 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di sektor industri manufaktur.
“Itulah mengapa UMP Jabar tidak dinaikkan, tetap mengikuti Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Jangan bandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit. Karena industri di pulau Jawa itu terbanyak ada di Jabar dan Banten,” ucapnya dalam sesi jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin 2 November 2020.