BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) segera menindaklanjuti informasi terkait beberapa perusahaan yang hingga kini belum melunasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2020 lalu.
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan, informasi terkait beberapa perusahaan yang masih mencicil THR tahun lalu dan belum lunas hingga kini.
Uu mengaku telah mendapatkan data sebagian perusahaan yang belum melunasi THR dan saya akan datang langsung dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jabar agar mendapatkan kejelasan.
“Jika informasi tersebut benar, kami akan meminta kejelasan pembayaran THR tahun lalu dan minimal dibayarkan di tahun ini,” jelas Uu usai beraudiensi dengan buruh di Gedung Sate, Sabtu (1/5/2021).
Uu kemudoan menyinggung soal Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.
“Pada pelaksanaannya perusahaan diberikan waktu hingga h-7 lebaran Idul Fitri untuk memberikan THR kepada para karyawan,” tambahnya.
Kendati begitu, Pemprov Jabar telah mempersiapkan posko pengaduan untuk mengantisipasi ketidaktepatan pemberian THR, Pemprov Jabar membuat posko pelayanan pengaduan di 27 kota/kabupaten. Namun, itu semua merupakan kewenangan kota/kabupaten tapi tetap ada koordinasi dengan Pemprov Jabar.
“Saya memberikan keleluasaan kepada masyarakat khususnya buruh yang masih memiliki masalah terkait THR dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan laporan,” pungkasnya
Untuk pengaduannya kemana ya