BANDUNG – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada awal tahun ini.
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp 1.500 triliun dan menjadi bagian penting dalam upaya digitalisasi tata kelola keuangan negara.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa sistem Coretax lahir setelah kritik tajam dari Bank Dunia terhadap metode pengumpulan pajak di Indonesia.
“World Bank itu mengkritik kita bahwa kita salah satu negara yang meng-collect pajaknya tidak baik, kita disamakan dengan Nigeria,” ujar Luhut dalam Konferensi Pers Perdana DEN di Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Menurut Luhut, Bank Dunia memperkirakan optimalisasi pajak dapat menyumbang sekitar 6,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, yang setara dengan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1.500 triliun.
“Kalau kita bisa lakukan program ini dengan baik, kita bisa mencapai angka itu,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa implementasi Coretax masih berada dalam tahap awal. Dibutuhkan waktu dan konsistensi untuk memastikan sistem ini berjalan optimal.
“Biarkan jalan dulu. Nanti kalau ada kritik, kita perbaiki. Karena memang banyak masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” tambahnya seperti dilansir dari laman detikfinance.
Empat Pilar Digitalisasi Pemerintahan
Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, menjelaskan bahwa Coretax adalah salah satu dari empat pilar utama digitalisasi pemerintahan yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik. Pilar-pilar tersebut meliputi:
- Optimalisasi Pendapatan Negara
Coretax dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) menjadi dua komponen kunci. SIMBARA bertugas mengelola pendapatan negara non-pajak dari sektor pertambangan, terutama royalti. “Jadi Coretax adalah salah satu pilar untuk meningkatkan pendapatan negara,” ujar Seto. - Efisiensi Belanja Negara
Program ini bertujuan mengurangi inefisiensi, termasuk melalui implementasi e-katalog untuk pengadaan barang dan jasa serta penyelarasan bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. - Peningkatan Pelayanan Publik
Digitalisasi layanan seperti kependudukan, SIM, dan paspor menjadi prioritas untuk mempermudah akses masyarakat. - Peningkatan Layanan Berusaha
Melalui perbaikan sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah berupaya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Seto menambahkan bahwa pondasi utama dari keempat pilar ini adalah infrastruktur publik digital atau Digital ID, yang akan ditinjau langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Agustus mendatang.
“Digital ID akan menjadi kunci dalam transformasi digital pemerintahan Indonesia,” jelasnya.
Harapan di Masa Depan
DEN optimis bahwa Coretax dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan meski masih ada tantangan.
“Kalau masih ada kekurangan sana-sini, saya kira wajar. Tapi kami percaya Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak akan bekerja keras untuk meng-improve sistem ini,” tutup Seto.
Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap digitalisasi tidak hanya mendukung peningkatan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien dan inklusif.