• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 29 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Jawa Barat

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 September 2025

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
28 Jun 2025
in Jawa Barat, Bandung Raya
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Gubernur Jabar Akan Hapus PR Sekolah, Jam Masuk Dimajukan Jadi Pukul 06.30 Mulai Tahun Ajaran 2025

Photo / Jabarprov.go.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa pemutihan pajak hingga 30 September 2025.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Usul Nama Bandung Barat Diganti: Biar Punya Kharisma Sendiri

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan SPMB 2025 Tanpa Titipan: Akan Kami Umumkan Secara Terbuka

21 June 2025
Rekomendasi 35 SMA & SMK Unggulan di Kota Bandung, Dari Negeri hingga Swasta

Rekomendasi 35 SMA & SMK Unggulan di Kota Bandung, Dari Negeri hingga Swasta

22 June 2025
Dedi Mulyadi Usul Nama Bandung Barat Diganti: Biar Punya Kharisma Sendiri

Dedi Mulyadi Usul Nama Bandung Barat Diganti: Biar Punya Kharisma Sendiri

20 June 2025
PDAM Tirtawening Alami Rotasi Direksi, Farhan: Ini Bukan Soal Suka atau Tidak Suka

PDAM Tirtawening Alami Rotasi Direksi, Farhan: Ini Bukan Soal Suka atau Tidak Suka

17 June 2025

Perpanjangan ini diberikan karena tingginya animo masyarakat yang mengantre untuk menyelesaikan tunggakan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan langsung kabar ini melalui unggahan media sosialnya.

Dalam pernyataannya, Dedi menjelaskan bahwa selain perpanjangan masa pemutihan, warga juga akan mendapatkan keringanan khusus terkait iuran Jasa Raharja.

“Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraannya masih panjang, maka kami memperpanjang masa pengampunan pajak sampai 30 September 2025,” ujar Dedi.

Yang berbeda dari pemutihan sebelumnya adalah adanya kebijakan baru dari Direktur Utama Jasa Raharja, yang memberikan diskon iuran kepada warga Jabar.

Jika sebelumnya iuran Jasa Raharja harus dibayar penuh sesuai lamanya tunggakan, kini cukup dibayar untuk dua tahun saja.

“Kalau sebelumnya Jasa Raharja dibayar penuh sesuai lamanya kita nunggak, sekarang cukup dua tahun saja yaitu tahun kemarin dan tahun ini,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak.

Namun, Dedi mengingatkan bahwa ke depan akan ada regulasi tegas bagi mereka yang tetap tidak membayar pajak meski sudah diberikan kelonggaran.

“Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya. Ayo bayar pajaknya! Karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang. Nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat,” tegasnya.

Program pemutihan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bernomor polisi Jawa Barat.

Dikutip dari unggahan resmi Instagram @bapenda.jabar, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2025 resmi diperpanjang.

Periode pemutihan berlangsung mulai 1 Juli 2025 hingga 30 September 2025.

Dalam program ini, masyarakat pemilik kendaraan dengan plat nomor Jawa Barat akan mendapat sejumlah insentif, di antaranya:

  • Bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan,
  • Iuran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari PT. Jasa Raharja) hanya perlu dibayar untuk dua tahun saja, yakni tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya,
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, meski denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan,
  • Dan yang menarik, bebas pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan, termasuk bebas dendanya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak ini, masyarakat dapat menghubungi Samsat Information Center Bapenda Jawa Barat melalui:

  • Call Center 150410
    (aktif pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00, dengan tarif lokal),

  • atau melalui WhatsApp di nomor 0811-2230-1818,
    yang bisa diakses setiap hari selama 24 jam secara gratis.

Tags: Dedi MulyadiDiperpanjangGubernur Jawa BaratPemutihan Pajak Kendaraan

Rekomendasi untuk Anda

Dedi Mulyadi Usul Nama Bandung Barat Diganti: Biar Punya Kharisma Sendiri
Jawa Barat

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan SPMB 2025 Tanpa Titipan: Akan Kami Umumkan Secara Terbuka

21 June 2025
Dedi Mulyadi Usul Nama Bandung Barat Diganti: Biar Punya Kharisma Sendiri
Bandung Raya

Dedi Mulyadi Usul Nama Bandung Barat Diganti: Biar Punya Kharisma Sendiri

20 June 2025
Gubernur Jabar Akan Hapus PR Sekolah, Jam Masuk Dimajukan Jadi Pukul 06.30 Mulai Tahun Ajaran 2025
Bandung Kota

Gubernur Jabar Akan Hapus PR Sekolah, Jam Masuk Dimajukan Jadi Pukul 06.30 Mulai Tahun Ajaran 2025

5 June 2025
Anggota Komisi X DPR: Gaji Guru Idealnya Rp 25 Juta per Bulan, Demi Pendidikan Bermartabat
Bandung Kota

Mulai Juni 2025, Sekolah di Jabar Masuk Jam 6 Pagi dan Libur Sabtu-Minggu

1 June 2025
Bandung Kota

Dedi Mulyadi Juga Bakal Kirim Anak Berprestasi Ikut Pendidikan di Barak Militer

31 May 2025
Gubernur Jawa Barat Terbitkan Aturan Jam Malam untuk Pelajar: Mulai dari Pukul 21.00 WIB
Bandung Kota

Gubernur Jawa Barat Terbitkan Aturan Jam Malam untuk Pelajar: Mulai dari Pukul 21.00 WIB

27 May 2025
Next Post
Bandung Penuh Cerita: Farhan Ajak Warga Hidupkan Kembali Memori Kota Lewat Arsip dan Narasi

Bandung Penuh Cerita: Farhan Ajak Warga Hidupkan Kembali Memori Kota Lewat Arsip dan Narasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In