BANDUNG — Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa pemutihan pajak hingga 30 September 2025.
Perpanjangan ini diberikan karena tingginya animo masyarakat yang mengantre untuk menyelesaikan tunggakan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan langsung kabar ini melalui unggahan media sosialnya.
Dalam pernyataannya, Dedi menjelaskan bahwa selain perpanjangan masa pemutihan, warga juga akan mendapatkan keringanan khusus terkait iuran Jasa Raharja.
“Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraannya masih panjang, maka kami memperpanjang masa pengampunan pajak sampai 30 September 2025,” ujar Dedi.
Yang berbeda dari pemutihan sebelumnya adalah adanya kebijakan baru dari Direktur Utama Jasa Raharja, yang memberikan diskon iuran kepada warga Jabar.
Jika sebelumnya iuran Jasa Raharja harus dibayar penuh sesuai lamanya tunggakan, kini cukup dibayar untuk dua tahun saja.
“Kalau sebelumnya Jasa Raharja dibayar penuh sesuai lamanya kita nunggak, sekarang cukup dua tahun saja yaitu tahun kemarin dan tahun ini,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak.
Namun, Dedi mengingatkan bahwa ke depan akan ada regulasi tegas bagi mereka yang tetap tidak membayar pajak meski sudah diberikan kelonggaran.
“Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya. Ayo bayar pajaknya! Karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang. Nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat,” tegasnya.
Program pemutihan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bernomor polisi Jawa Barat.
Dikutip dari unggahan resmi Instagram @bapenda.jabar, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2025 resmi diperpanjang.
Periode pemutihan berlangsung mulai 1 Juli 2025 hingga 30 September 2025.
Dalam program ini, masyarakat pemilik kendaraan dengan plat nomor Jawa Barat akan mendapat sejumlah insentif, di antaranya:
- Bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan,
- Iuran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari PT. Jasa Raharja) hanya perlu dibayar untuk dua tahun saja, yakni tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya,
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, meski denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan,
- Dan yang menarik, bebas pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan, termasuk bebas dendanya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak ini, masyarakat dapat menghubungi Samsat Information Center Bapenda Jawa Barat melalui:
Call Center 150410
(aktif pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00, dengan tarif lokal),atau melalui WhatsApp di nomor 0811-2230-1818,
yang bisa diakses setiap hari selama 24 jam secara gratis.