BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan aturan pembatasan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDIK, tertanggal 23 Mei 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda Jawa Barat yang sejalan dengan nilai-nilai Panca Waluya: Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Aturan ini berlaku bagi seluruh peserta didik di tingkat pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dalam edaran tersebut, pelajar dibatasi untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Berikut surat edaran tersebut bisa dilihat disini:

Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam penerapannya.
Pelajar tetap diizinkan beraktivitas di luar rumah pada malam hari jika:
- Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan;
- Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali;
- Sedang bersama orang tua/wali;
- Menghadapi kondisi darurat atau bencana;
- Serta situasi lainnya yang diketahui oleh orang tua/wali.
Dalam upaya pengawasan dan pembinaan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan Bupati/Wali Kota untuk mengoordinasikan camat, lurah, kepala desa, dan satuan pendidikan dasar.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab mengoordinasikan satuan pendidikan menengah dan khusus.
Selain itu, kolaborasi juga akan dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, terutama dalam pengawasan kegiatan pendidikan berbasis agama.
Penerapan jam malam ini diharapkan mampu menekan potensi kenakalan remaja, memperkuat peran keluarga dalam pengawasan anak, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda Jawa Barat.
Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan dapat diakses secara digital melalui aplikasi resmi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
















