BANDUNG — Penataan kawasan Sentra Wyata Guna di Kota Bandung dipastikan tidak mengganggu jalannya proses belajar mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Rakyat.
Kepala Sentra Wyata Guna, Sri Harijati, menegaskan bahwa relokasi sementara siswa SLB ke kawasan Cicendo hanya bersifat teknis dan bertujuan menjaga keselamatan peserta didik.
“Penataan ruangan dan rehabilitasi dilakukan agar ruang-ruang yang ada bisa lebih aman dan layak digunakan oleh anak-anak. Ini demi keselamatan bersama,” jelas Sri Harijati, Senin (19/5/2025).
Gedung SLB yang berada di dalam kompleks Wyata Guna tetap akan difungsikan sesuai peruntukannya semula. Tidak ada perubahan fungsi, alih guna, atau pembongkaran bangunan.
Sekolah Rakyat Dapat Gedung Baru di Area Wyata Guna
Sementara itu, Sekolah Rakyat akan tetap berlangsung dengan menempati gedung terpisah di dalam kawasan yang sama.
Saat ini, gedung tersebut tengah direhabilitasi, terutama pada bagian atap, dan akan difungsikan sebagai empat ruang kelas baru.
Langkah ini memungkinkan kedua kegiatan belajar mengajar—baik SLB maupun Sekolah Rakyat—berjalan berdampingan secara inklusif dan aman.
Tak Ada Pembongkaran, Hanya Pemeliharaan
Menanggapi isu perubahan bangunan, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari, menegaskan bahwa tidak ada pembongkaran atau perubahan struktur di area Wyata Guna.
“Rehabilitasi terakhir memang dilakukan tahun 1996, dan kini hanya dilakukan pembersihan serta pemeliharaan,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 262 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, di mana pemilik gedung berkewajiban melakukan pemeliharaan selama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih berlaku.
“Selama tidak ada perubahan fungsi atau struktur, maka tidak diperlukan pengajuan PBG baru,” tambahnya.
SLB Akan Kembali Digunakan, Asrama Tetap Berfungsi
Setelah proses pembersihan rampung, para siswa SLB akan kembali ke ruang kelas mereka semula.
Selain itu, asrama Wyata Guna juga dipastikan tetap digunakan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah terbaik untuk menjaga keberlangsungan pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus tanpa mengganggu rencana penataan.
Penataan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip inklusi dan keberlanjutan, serta memastikan bahwa hak-hak siswa tetap terlindungi.
















