BANDUNG – Kabar mengenai penerima beasiswa LPDP yang kini tidak diwajibkan untuk kembali ke Indonesia usai studi menjadi sorotan publik.
Aturan ini berlaku khusus bagi penerima beasiswa yang tidak memiliki ikatan dinas di Indonesia, dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Beberapa warganet mengkritik kebijakan ini, menyebut uang pajak yang mereka bayarkan seharusnya dimanfaatkan untuk penerima beasiswa yang bersedia kembali mengabdi di Tanah Air.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan bahwa meskipun tidak kembali ke Indonesia, para penerima beasiswa LPDP tetap dapat berkontribusi dari luar negeri.
Menurutnya, prestasi mereka di kancah internasional akan membawa nama baik Indonesia.
“Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik. Pasti pulang suatu hari,” ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, dilansir dari laman detik, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, Satryo menekankan bahwa penerima beasiswa LPDP yang memilih untuk bekerja di luar negeri harus memperoleh izin dari pemerintah Indonesia.
“Izinnya, apa? Dia bekerja di lembaga internasional atau jadi perwakilan kita di lembaga-lembaga yang memang punya kemampuan internasional, itu seizin kita,” jelasnya. Izin ini diberikan selama penerima beasiswa tetap memberikan manfaat bagi Indonesia dalam berbagai cara.
Satryo juga menyoroti minimnya lapangan pekerjaan yang sesuai di Indonesia sebagai salah satu alasan mengapa beberapa penerima beasiswa memilih untuk bekerja di luar negeri.
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini tidak memiliki dana yang cukup untuk memastikan lapangan kerja bagi mereka yang telah menyelesaikan studi di luar negeri.
“Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” tuturnya.










