BANDUNG – Tumpukan sampah yang menggunung, bau menyengat, dan gangguan operasional pasar menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di kawasan ini belum berjalan optimal.
Pemkot Bandung pun mengambil langkah tegas, bahkan ancaman pidana lingkungan mulai disiapkan.
Pasar Swasta Wajib Kelola Sampah
Pasar Induk Caringin yang dikelola oleh Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C) seharusnya menjalankan pengelolaan sampah secara mandiri sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, dan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018. Namun, pengelolaan tersebut dinilai belum maksimal.
Luas pasar 14 hektar dengan operasional 24 jam ini menghasilkan volume sampah yang besar setiap hari.
Meski bekerja sama dengan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti, tumpukan sampah lama di pasar ini masih belum terselesaikan.
Tumpukan Sampah Meningkat Pasca Kebakaran TPA Sarimukti
Kebakaran TPA Sarimukti pada Agustus 2023 semakin memperumit situasi.
Pengangkutan sampah dari Pasar Induk Caringin yang semula sembilan ritasi per hari, kini dibatasi menjadi tiga ritasi.
Akibatnya, pada Januari 2024, DLH Kota Bandung harus melakukan pengosongan sampah dengan volume total 2.616 meter kubik.
Meski BP3C menyanggupi pembayaran biaya pengosongan sebesar Rp376 juta secara bertahap, hingga akhir 2024, tumpukan sampah lama sebanyak 4.000 meter kubik belum terselesaikan.
Peninjauan dan Pengawasan Ketat
Masalah ini sempat menjadi sorotan publik pada Oktober 2024 saat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan Penjabat Wali Kota Bandung melakukan inspeksi ke lokasi.
Tumpukan sampah yang menggunung menunjukkan belum ada upaya optimal dari BP3C.
Bahkan, masyarakat dari empat RW di Kelurahan Kopo dan Babakan Ciparay turut membuang sampah di TPS pasar.
Pengawasan ketat pun dilakukan oleh DLH Kota Bandung sejak Desember 2024. Mereka mencatat, TPS belakang pasar sudah overload sehingga pengelola membuat TPS sementara di depan pasar. Selain itu, bau menyengat dan gas akibat penumpukan sampah menjadi perhatian utama.
“Pihak Pasar Induk Caringin harus memiliki inovasi dan teknologi pengelolaan sampah,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rapat bersama pihak terkait.
Hasil Rapat: Solusi atau Sanksi
Dalam rapat pembahasan pada 30 Desember 2024 bersama Kementerian Lingkungan Hidup, disepakati beberapa langkah:
• Pengosongan tumpukan sampah lama sebanyak 4.000 meter kubik dalam 14 hari.
• Larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama.
• Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) oleh BP3C.
Jika BP3C gagal melaksanakan kewajibannya, ancaman pidana lingkungan hidup siap diberlakukan.
Penegakan hukum ini didasarkan pada Surat Teguran Wali Kota Bandung dan Keputusan Kepala DLH Kota Bandung terkait sanksi administratif.
Harapan Penyelesaian
Pemerintah menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal sampah fisik, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi dan keadilan bagi masyarakat sekitar.
“Dengan langkah ini, kami berharap permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat diselesaikan secara menyeluruh demi lingkungan yang lebih sehat,” ujar perwakilan DLH Kota Bandung.
Langkah tegas ini menjadi cerminan komitmen Pemkot Bandung untuk menjaga kebersihan kota sekaligus memastikan pihak pengelola pasar memenuhi tanggung jawabnya sesuai aturan.