BANDUNG – Seorang pengguna media sosial (medsos) yang membuat konten Tiktok berupa dugaan penyebaran hoaks, alias berita palsu mendapat hukuman penjara atau bui.
Pengguna medsos bernama Kenneth William itu mengunggah video Tiktok dengan menyebut salah satu masjid di Kota Bandung tak berakhlak lantaran menyetel musik DJ. Pemuda berusia 19 tahun itu sebelumnya mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan bahwa video viral itu dibuat Wiliam demi followers.
“Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di TikTok-nya,” ungkap Ulung, dilansir dari laman Detik.com, Minggu (11/10/2020).
“Sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower untuk mengikuti kegiatan dari tersangka tersebut,” bebernya.
Atas perbuatannya, Kenneth Wiliam dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
“Ancaman penjara enam tahun,” tegas Ulung.
Sebelumnya, Persis Jawa Barat pun telah mengecam adanya unggahan video hoaks yang dilakukan Kenneth William terhadap masjid Persis.
“Kami menyayangkan dan mengecam tindakan Kenneth Williams yang mengandung fitnah dan pembodohan publik demi konten yang tidak mendidik,” ujar Ketua PW Persis Jabar Iman Setiawan Latief.
“Hal ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengganggu keharmonisan hidup antar umat beragama. Padahal situasi dan kondisi sedang kondusif. Ada kasus ini bisa jadi pemicu ketidakrukunan,” jelasnya.
Tak hanya Persis Jawa Barat, unggahan Kenneth William itu juga diketahui telah membuat geram masyarakat.
“Banyak pihak yang menyayangkan hal ini, bahkan emosi. Bukan hanya pihak internal Persis saja, para santri dan alumni (Pesantren) Pajagalan, bahkan pihak-pihak luar pun menyatakan ketidaksenangannya,” kata Imam.
Kenneth William saat ini ditahan di Mapolrestabes Bandung. Ketua PW Persis Jabar itu pun meminta agar polisi menindak dengan tegas Kenneth atas perbuatannya itu.
“Selain permohonan maaf dari pelaku. Kami mendukung upaya pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini sampai selesai. Agar tidak menjadi preseden buruk ke depan dan mencegah agar tidak ada lagi orang lain yang berbuat serupa ke depan. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kasus ini harus cepat dan adil ditangani,” ujar Imam.