BANDUNG – Pengadilan Agama Bandung mencatat adanya 90 berkas permohonan dispensasi nikah anak yang diajukan oleh orang tua sepanjang tahun 2024.
Permohonan ini diajukan dengan berbagai alasan, seperti kekhawatiran akan terjadinya zina hingga kasus kehamilan di luar nikah.
Panitia Pengadilan Agama Kota Bandung, Dede Supriadi, menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi nikah anak kerap dilakukan karena hubungan anak yang terlalu dekat dengan pasangan mereka.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua.
“Dari seluruh permohonan, alasan utama adalah kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang terlalu dekat dengan pasangan,” ungkap Dede seperti dilansir dari laman republika.co.id pada Senin (13/1/2025).
Dede menambahkan bahwa dispensasi nikah anak bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan di bawah umur sekaligus melindungi hak-hak anak.
Meski demikian, tidak semua permohonan dapat dikabulkan begitu saja. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi, seperti pemohon harus merupakan orang tua kandung, serta melampirkan keterangan kesehatan resmi anak, terutama bagi pihak perempuan.
“Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Selain itu, rekomendasi dari Dinas Perempuan dan Anak juga menjadi salah satu syarat wajib. Menurut Dede, jumlah permohonan dispensasi nikah anak di Bandung pada 2024 relatif lebih rendah dibandingkan dengan kota dan kabupaten lain di Jawa Barat.
Faktor ini dipengaruhi oleh berbagai penyebab yang masih perlu diteliti lebih lanjut.
Langkah ini menunjukkan adanya upaya untuk memastikan bahwa permohonan dispensasi nikah anak diproses dengan hati-hati demi kepentingan terbaik bagi anak.