BANDUNG – Mahasiswa di Bandung, M Satryo Prawindra harus duduk di meja hijau sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung. Hal itu dialaminya usai terlibat persoalan parkir mobil.
Satryo Prawindra pun didakwa melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur di Pasal 406 KUH Pidana.
Dilansir dari laman Tribun, sidang perkara kasus ini sempat digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/8/2020).
Melur Kimaharandika selaku Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut, meneranghan bahwa peristiwa pengrusakan itu terjadi pada 9 Februari 2019 lalu.
Terdakwa saat itu tengah berada di sebuah cafe di Jalan Sawunggaling, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Mahasiswa tersebut saat itu memarkir kendaraannya. Namun ketika hendak meninggalkan cafe, mobilnya tidak bisa keluar lantaran terhalang mobil korban, Susilawati.
Tersulut emosi, terdakwa lantas melakukan tindak pidana pengrusakan mobil milik Susilawati yang tengah parkir dekat kendaraan pribadi milik Satryo.
“Ini perkara pengrusakan. Berdasarkan surat dakwaan, pelapor parkir mobilnya menghalangi mobil terdakwa saat mau keluar. Sempat dicari-cari tapi tidak ketemu,” ujar jaksa, di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/8/2020), dilansir dari Tribun Jabar.
“Karena kesal, saudara terdakwa saat kejadian menabrakkan mobilnya ke mobil korban. Terdakwa tidak ditahan karena ancamannya kurang dari 5 tahun,” ungkapnya.
Kuasa hukum Susilawati, Bintang Yalasena menuturkan bahwa kliennya hingga saat ini tidak terima dengan perlakuan korban dengan menabrakan mobilnya ke mobil korban.
“Klien saya sama-sama parkir di sana. Saat itu, ada rekan korban yang mengambil mukena di mobil korban. Saat itu, pelaku dan teman-temannya malah memaki rekan korban. Saksi rekan korban meminta maaf dan memindahkan mobil kkorba,” ucap Bintang.
Susilawati sebenarnya telah berniat baik dan memindahkan mobilnya. Namun setelah dipindahkan, terdakwa malah melakukan hal tak diinginkan.
“Setelah mobil korban terparkir, kurang lebih 5 menit, terdengar suara benturan keras dari mobil klien saya yang sedang parkir. Kemudian klien saya melihat sumber suara. Ternyata, pelaku terlihat sengaja menabrak mobil klien saya berkali-kali disaksikan security dan pengunjung cafe,” ucap Bintang.
Saat itu, petugas keamanan sempat meminta pelaku menghentikan perbuatannya namun tidak diindahkan.
“Pelaku terus menabrakan mobilnya kemudian melarikan diri. Didakwaan jaksa disebutkan korban tidak minta maaf, padahal faktanya korban sempat meminta maaf,” paparnya.