BANDUNG – Sobat Bandung tentu kalian pernah, atau bahkan sering melihat anak sekolah di bawah umur yang sudah merokok?
Anak usia sekolah merokok bisa saja disebabkan oleh berbagai hal, termasuk mudahnya mendapatkan atau membeli barang tersebut.
Terkait hal itu, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) merekomendasikan pelarangan penjualan rokok batangan.
Bahkan PKJS UI juga merekomendasikan kenaikan harga rokok untuk agar dapat mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.
“Penduduk DKI Jakarta, termasuk anak usia sekolah, masih sangat mudah dalam mengakses rokok batangan karena masih padatnya warung rokok eceran, bahkan di dekat area sekolah. Harga rokok batangan yang murah juga membuat rokok semakin terjangkau,” kata Ketua PKJS-UI Aryana Satrya, seperti dilansir Infobandungkota.com dari laman Antara, Minggu (20/6/2021).
Aryana mengklaim, kebijakan berupa pelarangan penjualan rokok batangan melalui revisi regulasi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan serta menaikkan harga rokok dibutuhkan untuk menekan tingkat keterjangkauan rokok, terutama pada anak-anak.
Namun ia mengatakan bahwa pengendalian konsumsi rokok melalui pelarangan penjualan rokok batangan juga memerlukan koordinasi bersama, terutama kerja sama lintas sektor, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Dalam mengendalikan prevalensi perokok, terutama prevalensi perokok usia 10 sampai dengan 18 tahun di Indonesia, dibutuhkan gerakan bersama. Adanya hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan regulasi di pemerintahan,” ujarnya.
Adapun rekomendasi yang diberikan PKJS UI tersebut berdasarkan hasil penelitian mengenai “Densitas dan Aksesibilitas Rokok Batangan Anak-Anak Usia Sekolah di DKI Jakarta: Gambaran dan Kebijakan Pengendalian”.
Ketua Peneliti PKJS UI, Risky Kusuma Hartono mengatakan, selain memberikan dua hal tersebut, mereka juga merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah mendorong menerapkan aturan restriksi penjualan rokok eceran khususnya lokasi yang dekat dengan area sekolah.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan diharapkan mengembangkan regulasi untuk memperketat penjualan rokok secara per bungkus hingga pelarangan penjualan rokok secara batangan.
Kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pum diklaim perlu mendorong pihak sekolah untuk melakukan pengawasan kepada siswa agar tidak merokok dan mengintensifkan promosi kesehatan mengenai bahaya merokok.
Dalam penelitiannya, mereka menyebutkan efektivitas kenaikan harga minimum rokok pada kebijakan cukai tidak akan optimal jika penjualan rokok batangan masih diperbolehkan karena rokok batangan masih sangat terjangkau, pemerintah perlu menaikkan harga rokok melalui kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), kenaikan harga jual eceran dan simplifikasi strata tarif CHT untuk menekan keterjangkauan pembelian rokok terutama kepada anak sekolah.
Hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur pembatasan penjualan rokok secara eceran per batang di Indonesia, sehingga berakibat pada terhambatnya efektivitas pengendalian konsumsi rokok. Harga rokok juga termasuk dalam kategori murah yaitu Rp1.000 sampai Rp4.000 per batang.
Sumber: Antara
Editor: Novirahmaya