BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan pemilik C Mart berinisial DH sebagai tersangka dalam kasus penjualan pangan olahan dan sediaan kosmetik rusak/cacat.
DH menjual barang-barang tersebut secara eceran kepada masyarakat dan memperoleh pengasilan 40 juta dalam sehari.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, barang dan makanan kemasan yang diperoleh DH berasal dari 41 gerai mini market yang terkena bajir di Daerah Bekasi.
Menurutnya, barang-barang dari gerai-gerai tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dimusnahkan karena dalam kondisi rusak.
“Adapun pangan olahan dan sediaan farmasi dalam keadaan rusak, cacat, dan tercemar tersebut berasal dari 41 gerai di Bekasi dan disimpan di Gudang anak di Cikarang, Bekasi,” kata Erdi di Kompleks Pergudangan PT. Inti, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021).
Namun, lanjut Erdi, barang-barang yang seharusnya dimusnahkan tersebut dibeli oleh Yuli dan Boy yang kemudian dijual kepada DH.
Menurutnya, DH membawa barang tersebut ke sebuah gudang yang telah disewanya untuk disortis dan dibersihkan yang kemudian dijual secara eceran kepada masyarakat.
“Jadi Yuli dan Boy membeli barang rusak tadi dari gudang itu 25 juta, kemudian dijual kepada DH 330 juta, yang kemudian dibawa DH ke PT Inti ini, nah disini DH dan Karyawannya menyortir dan membersihkan untuk dijual ke masyarakat dengan eceran dan diskon 40-50 persen,” jelas Erdi.
“Ada sekitar 617.276 produk berbagai jenis yang diangkut dengan 15 unit truk ke sini,” imbuhnya.
Erdi meggungkapkan, dari hasil penjualannya, DH memperoleh keuntungan sebesar 40 juta dalam sehari. Menurut Erdi, DH telah melakukan penjualan selama dua minggu.
“Itu perhari diketahui hasil penjualannya dari oknum ini adalah kurang lebih Rp 40 juta,” kata dia.
Atas perbuatannya, DH disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 2 Tahun denda maksimal 2 Milliar. Kemudian Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda maksimal 1,5 Milliar.