BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengamankan dua orang dalam video asusila yang tersebar dan viral di media sosial belum lama ini.
berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang dengan inisial RTM (31) dan PVT (30) ternyata sepasang kekasih.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jabar.
Patroli siber dilakukan di jaringan internet dan media sosial yang kemudian mendapati video asusila. tersebut.
“Pada Jumat 13 Maret 2021, sekira jama 10.00 wib Tim Kepolisiaan telah melakukan patroli siber di jaringan internet dan mediaa sosial, lalu mendapati adanya video asusila yang viral di medsos,” kata Erdi di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Kabid Humas Polda Jabar itu menegaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap video asusila yang viral tersebut.
Alhasil, diketahui bahwa video tersebut diproduksi di salah satu hotel di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Dalam upaya penyelidikan, tim melakukan analisa terhadap video asusila yang viral tersebut dan diketahui bahwa video asusila tersebut diduga direkam di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Bogor,” jelas Erdi.
“Selanjutnya tim melakukan pengecekan ke hotel tempat direkamnya video asusila tersebut dari data yang didapatkan diketahui bahwa pelaku dalam video tersebut adalah dua orang berinisial RTM dan PVT,” tuturnya.
Erdi pun membeberkab bahwa dua sejoli itu telah memproduksi video porno sebanyak 26 video dari bulan November 2020 yang kemudian diunggah di sebuah situs Pornhub.
Dari situs tersebut, keduanya telah memperoleh Rp6.000 (enam ribu) dari setiap seribu penonton.
“RTM dan PVT adalah sepasang kekasih yang dengan sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila dan diunggah di situs pornhub yang dijual secara pertayang (pay per view) guna mendapatkan keuntungan” jelas Erdi.
“Mereka beralasan kebutuhan ekonomi,” imbuhnya.
Polda Jabar mengamankan sejumlah barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Stabilizer, lazy pod, atm, jam tangan, ponsel, akun member pornhub, simcard, baju merah, jaket, tas, sendal, dan kaca mata,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dinyatakan melanggar pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian melanggar pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banayak 6 Milliar,” pungkas Erdi.