BANDUNG – Satres Narkoba Polres Majalengka, Jawa Barat, berhasil mengamankan tiga tersangka yang tersandung kasus narkoba.
Kasat narkoba Polres Majalengka, AKP Udiyanto, mengatakan bahwa penangkapan ini berlangsung dalam waktu satu minggu.
“Tiga tersangka ini kami amankan dalam satu minggu. Tersangka inisial DA (24) ditangkap pada tanggal 22 Januari 2021, sedangkan dua tersangka inisial RA (27) dan AT (32) ditangkap pada tanggal 28 Januari 2021 di tempat yang berbeda,” ungkap Udiyanto, Kamis (4/2/2021).
AKP Udiyanto mengatakan pada saat konferensi pers, DA ditangkap karena menyalahgunakan obat-obatan jenis psikotropika riklona dan calmlet.
“Tersangka tertangkap basah oleh polisi karena membawa 30 butir psikotropika, 20 butir riklona dan 2 butir calmlet,” bebernya.
Sedangkan, tersangka RA dan AT tertangkap tangan oleh polisi karena menyalahgunakan narkoba jenis ganja dan sabu.
“RA tertangkap saat menggunakan sabu di sekretariat organisasi kepemudaan di wilayah Kecamatan Lemahsugih sedangkan AT ditangkap di pasar Jatitujuh karena membawa satu paket daun ganja,” jelasnya.
Kedua pelaku inisial RA dan AT dikenakan Pasal 112 ayat 1 Yo Pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya trancam minimal 4 tahun penjara karena telah menyalahgunakan narkotika golongan 1.
Sementara untuk tersangka inisial DA dijerat pasal 62 dan pasal 60 tentang psikotropika dan terancam di atas 5 tahun penjara karena membawa obat-obatan jenis psikotropika tanpa hak.