BANDUNG – Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Selasa (27/04/2021).
Diketahui tersangka, pelaku berinisial KT alias Maung (41) laki-laki yang bekerja sebagai buruh barian, beralamat di Dusun Pasir Telaga, Desa Pasir Telaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.
Kasat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar AKP Aji Setiaji menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan diantaranya 3 paket besar yang berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3 kilogram, 24 bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram.
Berat Bruto Keseluruhan Sekira 4,410 Kilogram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit handphone merk oppo warna hitam.
AKP Aji Setiaji menjelaskan TKP dan waktu kejadian, yakni pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jalan Kosambi, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Kronologi, Bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, setelah didalami akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang ketika itu sedang menggunakan Narkoba.
Saat diciduk, KT Als MAUNG yang sewaktu ditangkap sedang menguasai narkotika jenis ganja yang siap edar.
Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari BSU yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO) atau buron.
Kasat Res Narkoba Polres Karawang menuturkan bahwa dalam kejadian ini ditindak lanjuti dengan melengkapi Mindik tertib administrasi, pemeriksaan saksi saksi dan tersangka, melaksanakan tes urine dan hasilnya positif THC serta mengumpulkan alat bukti lain.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” bunyi pasal tersebut.