BANDUNG – Polsek Cikarang Selatan akan mempidanakan pengelola Waterboom Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Hal itu dikarenakan pengelola membuat pesta kolam saat pandemi Covid-19.
Kapolsek Cikarang Selatan, Komisaris Polisi Sukadi membenarkan terkait kerumunan wisawatan di dalam Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021).
Menurutnya, padatnya pengunjung terjadi karena pihak manajemen Waterboom mengadakan promo potongan harga tiket. Bahkan para pengunjung nampak abai terhadap protokol kesehatan.
Mengacu pada hal itu, Polsek Cikarang Selatan akan membuat laporan type A berupa inisiatif kepolisian karena adanya pelanggaran hukum. Pengelola pun akan dijerat dengan undang-undang kesehatan.
“Nanti kita kaji kita bikin laporan model A juga itu ada unsur kelalaian, membiarkan orang berkerumun. Nanti dilarikan ke Undang-undang kesehatan,” kata Sukadi dilansir dari laman kumparan, Senin (11/1/2021).
Sukadi memastikan pihaknya telah memeriksa General Manager (GM) Waterboom Lippo Cikarang tersebut. Begitu juga dengan bagian penjual tiket yang ikut diperiksa kepolisian.
“GM-nya sama bagian ticketing Bu Dewi. GM-nya lupa, saya tanya dulu nanti,” tutur Sukadi.