BANDUNG – Polresta Bandung Polda Jabar berhasil meringkus 6 pelaku pemerasan dengan kekerasan terhadap sopir truk, yang terjadi di Jalan Raya Laswi-Ciparay, Kampung Jongor, Desa Sarimahi, Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Aksi pemerasan tersebut pun sempat viral di media sosial dan membuat banyak warganet geram.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, pemerasan itu terjadi pada 21 Maret 2021, sekitar pukul 01.45 WIB dini hari.
“Jadi kejadiannya malam hari, pada saat itu korban sedang melintas dan tiba-tiba disetop oleh para pelaku,” kata Hendra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (29/3/2021).
Sementar itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan, tersangka berinisial AR, RS, RA, RM, NR dan FA ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam.
Dimana pada saat itu para tersangka meminta uang kepada korban, namun korban yang sebagai sopir salah satu expedisi hanya memberi Rp20 ribu.
“Para pelaku meminta uang, karena hanya memberi Rp. 20.000, korban dipukul, untungnya korban langsung pergi dengan kondisi kerusakan ringan di kendaraannya,” beber Erdi.
Dengan adanya laporan dan keterangan dari penanggung jawab jasa expedisi serta alat bukti rekaman CCTV, tim gabungan Polsek Ciparay dan Resmob Polresta Bandung melakukan penangkapan para tersangka.
Keenam tersangka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing pada Jumat (29/3/2021).
Terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang besi berukuran kurang lebih 40 cm milik pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman maksimal 1 (satu) tahun penjara.