BANDUNG — Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu sekolah negeri di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Seorang siswa berinisial AS, alumni SMAN 12 Bandung angkatan 2025, diamankan polisi usai diduga memasang kamera tersembunyi di toilet wanita sekolah.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan aksinya sejak Desember 2024. Alat perekam tersebut ditemukan tersimpan di handphone milik pelaku.
Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara menaruh kamera tersembunyi di beberapa toilet wanita di lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang beredar, ratusan rekaman video ditemukan dalam perangkat milik pelaku, menampilkan aktivitas pribadi para korban seperti mandi, berganti pakaian, hingga saat buang air.
Video-video tersebut disimpan untuk konsumsi pribadi dan menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan yang kini tengah berlangsung di bawah pengawasan pihak kepolisian.
“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data handphone-nya dia sendiri,” jelas Kombes Budi, Selasa (27/5/2025).
Hingga kini, sudah ada tujuh orang saksi yang dimintai keterangan. Polisi menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Tak hanya di lingkungan sekolah, aksi pelaku juga diketahui dilakukan di sebuah vila di kawasan Lembang. Hal ini membuat penanganan kasus harus melibatkan koordinasi lintas wilayah dengan Polda Jawa Barat.
“Tersangka ABH tersebut akan kita limpahkan ke Polda karena ada 2 TKP, yaitu 1 TKP berada di Kota Bandung di Kiaracondong, satu lagi berada di daerah Lembang,” tambahnya.
Sementara itu, pihak SMAN 12 Bandung telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui siaran pers yang dirilis Senin (27/5/2025).
Dalam pernyataan tersebut, pihak sekolah menyatakan mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual dan menyampaikan empati kepada para korban.
“Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini secara tegas, adil, dan transparan demi menjaga integritas institusi sekaligus memberikan perlindungan kepada korban,” tulis pihak sekolah dalam siaran pers bernomor 197/PK.03.03.01/SMAN12 BDG.
Pihak sekolah juga menyebut telah melaporkan kasus ini sejak awal ke Polsek Kiaracondong dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polrestabes Bandung serta Polda Jabar.
Selain itu, mereka mengundang Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendampingi para korban selama proses hukum berjalan.
Diketahui, kasus ini mengundang reaksi dari masyarakat luas setelah unggahan terkait kejadian ini beredar di media sosial.
Sejumlah akun mengungkapkan kekecewaan terhadap lambatnya proses hukum dan menduga adanya tekanan dari pihak keluarga pelaku.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain:
2 (dua) unit kamera
• 2 (dua) unit handphone
• 5 (lima) buah baterai
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Kasus ini diketahui terjadi di dua lokasi berbeda, yang berada dalam wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi.
Untuk efektivitas dan kelancaran proses penyidikan lintas wilayah, kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat guna penanganan lebih lanjut.
Warga dan netizen pun menyerukan agar sekolah tetap menjadi ruang aman bagi seluruh siswi dan siswa.
“Sekolah seharusnya jadi ruang aman, bukan malah jadi tempat subur untuk pelaku cabul beraksi,” tulis salah satu komentar warganet di media sosial.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan di lingkungan pendidikan harus menjadi prioritas bersama. InfoBandungKota akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.