BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria berinisial B?A (37) yang merupakan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Tersangka berhasil diringkus oleh tim Jatanras di wilayah Bandung beberapa waktu lalu.
“Kami berhasil mengmankan seorang pelaku berinisial BA (37) lantaran mencuri uang ratusan juta dengan modus pecah kaca mobil,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana, di Mapolresta Ciamis, Jumat (9/4/2021).
Diketahui, pelaku melancarkan aksinya pada 27 Januari 2021 lalu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ciamis, tepat depan Sekretariat NPCI Kabupaten Ciamis dengan membawa uang hasil rampasan sebanyak Rp101 juta.
“Kurang lebih satu bulan melakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial BA di daerah Cinunuk, Cileunyi, Bandung pada Februsri 2021. Satu orang tersangka bernama inisial A masih dalam pengejarandan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Hendria.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4E dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.