BANDUNG – Sat Res Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan Residivis pengedar sabu berinisial YR yang berdomisili di Dusun Cijambe Kulon, Pasir Endah, Ujung Berung, Bandung, Senin (4/1/2021).
Tersangka ditangkap ketika akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya didepan PT. KAHATEX I, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket Sabu diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukan kedalam pelastik klip bening yang dibalut dengan lakban warna merah.
Kemudian barang haram itu dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam warna merah. Terdapat pula satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam pelastik klip bening yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok merk magnum filter warna hitam, serta satu buah cangklong kaca yang disimpan didalam saku kanan depan jaket warna hitam.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah Handphone merk Xiaomi Type Redmi 5 warna silver berikut Simcard.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan pihak kepolisian yaitu mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, mengumpulkan serta menyita barang bukti dan kemudian diuji ke BPOM Bandung.