BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) subit 3 berhasil mengungkap serta menangkap pelaku dari kasus pembuat obat keras ilegal.
Direktorat Rese Narkoba Polda Jabar berhasil mengamankan salahsatu Home Industri, pembuat obat-obatan keras ilegal yang berada di Jl. Gunung Kinibalu 2, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada tanggal (22/7/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago memebeberkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Rese Narkoba Polda Jabar berhasil mengamankan salahsatu pelaku yang berinisial (YH).
“Jadi ini kejadiannya pada tanggal 22 Juli, dari Direktorat Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap sebuah Home Industri yang berlokasi di Jl. Gunung Kinibalu 2, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi,” ungkap Erdi di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/7/2021).
“Dan tersangka yang sudah kita amankan, itu satu orang dengan inisial (YH), kemudian ada dua orang lagi yang sudah di tetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu (M) Dan (A),” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jabar itu juga mengatakan bahwa, untuk tersangka (YH) itu merupakan pemilik dari home industri tersebut. Sementara kedua tersangka yang lainnya itu merupakan pemasok dan memasarkan.
“Jadi YH ini merupakan pemilik dari home industri, kemudian untuk DPO M itu merupakan pemasok, dan A sebagai marketing,” bebernya.
Polisi telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa bahan baku jutaan butir obat siap edar, dan mesin produksi dari tersangka YH.
“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa mesin dan alat, kemudian bahan baku diantaranya tepung tapioka, satu plastik bahan aktif, magnesium, dua kaleng pewarna obat, empat nungkus gelatin,” ungkapnya.
“Lalu ada juga penyitaan lainnya yakni, jumlahnya 25 ribu obat merek profertil, 42 butir Nizoral, dan 2,8 juta butir obat berlogo LL, total nilai barang tersebut 2,8 Milyar” tambahnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, saat ini pihak kepolisian sedang memburu dua orang yang berstatus (DPO). Sebab, Mereka berperan sebagai penyuplai dan penjual obat-obat palsu yang diproduksi oleh YH.
Sementara itu, Erdi pun meminta, kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri secepat mungkin.
“Kemudian ada dua orang yang akan kita jadikan tersangka namun pada saat ini masih DPO, inisal M yang memasok bahan baku dan A sebagai marketing,” ucap Erdi.
“Untuk DPO saya minta segera menyerahkan diri, sebelum Direktorat Narkoba Polda Jabar menangkapnya, karena itu bakal jadi urusan lain,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka tersangka telah di amankan di Mapolda jabar, dengan dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, meliputi pasal 196 dan 197, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan, dan denda paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.