BANDUNG – Pihak kepolisian menindak tegas demo organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang berujung ricuh di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Malolda Jabar), Kota Bandung, pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap Ketua umum GMBI, M Fauzan Rahman yang ditetapkan sebagai tersangka bersama 11 orang lainnya, dikarenakan sebagai provokasi dari aksi demonstrasi tersebut.
Polisi juga turut mengamankan dua orang lainnya yang sudah menyerahkan diri Ke Polrestabes Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut satu di antaranya masih dalam pemeriksaan.
Sementara untuk satu orang lainnya berinisial SBI diamankan karena orang pertama melakukan orasi hingga memproduksi anggota GMBI lainnya.
“SBI ini orang yang pertama kali orasi dan mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati, dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit dan stik softball,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).
“Dan ini lah yang memprovokasi hingga menjadi panas dan akhirnya menjadi Chaos (rusuh),” imbuhnya.
olda Jabar kini sudah mengamankan 13 orang ormas GMBI, 12 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun identitas tersangka, pertama MFR, MABA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan terakhir WN,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat pasal berlapis.
“Kepada para tersangka ini telah ditetapkan penahanan dengan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 313 unit kendaraan terdiri dari 96 unit roda 4 dan 217 unit roda dua atau sepeda motor.