BANDUNG – Polres Bogor berhasil berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 60 Tersangka dan ratusan barang bukti kendaraan roda dua berhasil diamankan pada Kamis (4/3/2021).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, kegiatan pengungkapan kasus sindikat curanmor dilakukan dalam Operasi Jaran Lodaya pada 22 Februari sampai 3 Maret 2021.
“60 orang tersangka curanmor, 124 kendaraan roda dua, 9 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda enam sebagai alat angkut R2 (roda dua) berhasil kami ungkap,” ungkap Erdi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/3/2021).
“(Diamankan) juga 3 pucuk senjata api, 7 unit handphone, 2 bilah pisau, 2 gagang kunci T, 19 Mata Kunci T, 1 buah obeng, 5 buah kunci pas, 2 buah kunci cakram, 1 buah kunci magnet, 1 buah tas selempang berhasil diamankan dari para tersangka,” bebernya.
Kabid Humas Polda Jabar itu mengungkapkan bahwa setiap pelaku memiliki peran masing-masing.
“Ke-60 tersangka ini ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah. Penangkapan dilakukan di wilayah Banten hingga Cianjur,” ujar Erdi.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun mempersilakan masyarakat yang kendaraannya telah dicuri untuk membawa surat-surat bukti kepemilikan ke Polres Bogor.
“Kamipun turut memberikan secara simbolik kepada warga masyarakat yang motornya berhasil diketemukan oleh petugas. Dan bagi seluruh warga masyarakat yang pernah merasa kehilangan sepeda motor kami persilakan untuk datang ke Polres Bogor Polda Jabar mengecek kendaraan sepeda motor yang berhasil kami temukan,” kata Harun.