BANDUNG – Polres Cimahi buka suara terkait temuan mayat seorang pria yang ditemukan tewas dengan kondisi dicor di dalam rumah, Kompleks Bumi Citra Indah 2, RT 6/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (15/4/2024).
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa penemuan mayat laki-laki yang dicor itu bermula saat pihaknya menerima laporan terkait adanya orang hilang berinisial D pada 30 Maret 2024.
“Dari situ kami membentuk tim investigasi yang di back up Direskrimum Polda Jabar untuk mencari tahu korban ini hilang secara wajar atau tidak wajar,” ungkapnya Selasa (16/4/2024), melansir dari TribunJabar.
Adi mengaku, timnya mengendus ada kejanggalan terkait hilangnya seorang laki-laki tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Cimahi melakukan Tindakan Pertama di TKP (TP TKP).
“Akhirnya korban ditemukan dikubur ditutup keramik di dalam rumahnya bagian belakang (dicor),” katanya.
Tampak kuburan korban yang dicor itu dalam kondisi bersih dan rapih, sehingga tidak ada tanda-tanda bahwa D dikubur di rumah tersebut.
Apalagi selama ini, korban yang bekerja di Kota Cimahi itu tinggal sendirian di rumah tersebut, sementara keluarganya tinggal di luar kota.
“Saat ini kami bersama tim Polda Jabar akan kembali melakukan olah TKP dan evakuasi mayat untuk proses pembuktian selanjutnya,” katanya.
Setelah dievakuasi, mayat tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sartika Asih Kota Bandung untuk dilakukan autopsi.
Melansir dari Republika, Aldi Subartono mengatakan pelaku berinisial I menganiaya korban hingga meninggal dunia pada Sabtu (23/3/2024) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku kemjdian menguburkan korban di bagian belakang rumah korban untuk menghilangkan jejak.
Keluarga sempat mencari korban di rumahnya. Namun, mereka tak kunjung menemukan korban lantaran kondisi rumah yang bersih dan tidak didapati tanda-tanda bahwa korban dikubur.
“Menurut pelaku, 6-7 jam merapihkan TKP sehingga di TKP benar bersih,” ujarnya.