BANDUNG – Dua pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Kasus ini lantas diungkapkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, setelah mendapatkan barang bukti berupa 20 gram sabu dan 10 kilogram ganja.
Kasus narkoba jenis sabu dan ganja ini dirilis di Mapolresta Bandung, Soreang pada Senin 10 Agustus 2020.
“Untuk kasus sabu, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Rancaekek. Sedangkan pelaku kasus ganja, kami tangkap di daerah Arjasari,” bebernya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (10/8/2020).
Menurut Reserse Narkoba Polresta Bandung, kedua pelaku menjalani modus yang terbilang sama. Keduanya sebagai kurir tidak menemui pemasok barang maupun konsumen ketika pengiriman sabu maupun ganja dilakukan.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku H, sudah delapan kali melakukan pengiriman. Sedangkan pelaku kasus ganja berinisial K, ini merupakan kedua kalinya melakukan pengiriman,” ungkap Hendra.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya Hendra.