BANDUNG – Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap prostitusi online berkedok spa di sebuah hotel, tepatnya di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya prostitusi online di grup diskusi online.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial R (24 tahun) dan D (43 tahun) yang merupakan mucikari.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi pada Minggu (17/1), petugas pun mengamankan enam korban wanita.
“Kami mendapat informasi kegiatan itu dari masyarakat bahwa dari grup diskusi media sosial beredar beberapa tempat spa di Kota Bandung yang ada pelayanan plus-plus (prostitusi),” kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/1/2021), dilansir dari laman Republika.
Adanan mengungkapkan bahwa tempat spa itu melayani jasa pijat yang memiliki tarif sebesar Rp 250 ribu. Lalu dari transaksi itu, para terapis (pemijat) diberi upah sebesar Rp 50 ribu, sedangkan para muncikari mengantungi uang sisanya atau sebesar Rp 200 ribu.
Sementara untuk jasa pijat plus-plus (prostitusi), menurut dia, memiliki tarif sebesar Rp 650 ribu. Dari tarif tersebut, para terapisnya hanya menerima upah sebesar Rp 100 ribu, sedangkan para muncikari menerima sisanya sebesar Rp 550 ribu.
Polisi menilai tempat spa yang berubah jadi tempat prostitusi itu diduga sudah dimulai sejak awal adanya pandemi Covid-19.
“Karena sepi pengunjung sehingga pelaku menggunakan kesempatan itu, karena di masa pandemi ini mencari uang sulit,” kata Adanan.
Polisi juga tengah menyelidiki pengelola hotel. Apabila terbukti sekongkol dengan mucikari, maka petugas akan mencabut izin hotel tersebut.
“Untuk yang menyediakan tempat itu (hotel) dalam penyelidikan, apakah dia termasuk turut serta menyediakan tempat, tentu saja ancamannya bisa sampai cabut izin usaha,” ujar Adanan.
Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan cara mengiklankan dan menjual para korban untuk melayani tamu pada pijat plus plus.
Adapun ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.