Polri Ingatkan Masyarakat: Sebar Konten Negatif Bisa Dipidana

Ilustrasi: Icip.or.id

BANDUNG – Di era digital saat ini informasi sangat mudah diakses melalui media massa. Namun sayangnya, terdapat pula informasi atau konten negatif yang juga cukup mudah didapati.

Maka dari itu, Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Sebab akan berpotensi jadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.

Dalam hal ini, Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” ujar Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan resminya, dilansir dari rilis resmi Divisi Humas Polri, Rabu (3/1/2024).

Dittipidsiber menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital.

Lebih lanjut, Dittipidsiber Polri memaparkan bahwa literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,” jelas Himawan.

Ia menyebut bahwa upaya ini dilakukan Polri untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital.

“Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” tandasnya.