BANDUNG – Polsek Cileunyi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di PT Sinohydro Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, pelaku berinisial AS berhasil masuk kedalam kantor saat security PT Sinohydro sedang tertidur.
Kemudian ketika melihat penjaga tertidur, pelaku masuk kedalam dan langsung mengambil beberapa barang berupa laptop.
“Jadi pelaku ini melihat security tidur, pelaku langsung masuk kedalam,” kata Indra di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Kamis, (22/4/2021).
“Pelaku mengambil sebanyak 9 laptop,” ujarnya.
Pelaku merupakan warga sekitar lokasi kejadian, dimana sebelum melakukan aksinya AS mengamati dahulu kondisi PT Sinohydro tersebut.
“Menurut keterangan dari pelaku, ternyata dia sudah mengamati lokasi beberapa hari lalu,” katanya.
Berbekal laporan dan rekaman CCTC, pelaku yang merupakan residivis ini berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Cileunyi dan Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar.
“Ternyata pelaku ini adalah residivis,” pungkasnya.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 9 unit laptop, jaket, celana dan uang sebesar Rp960 ribu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.