BANDUNG — Pemanfaatan tanah wakaf di Kota Bandung semakin mendapat perhatian dengan hadirnya program Wakaf Hijau.
Program ini diharapkan mampu membawa dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam peluncuran Wakaf Hijau, berbagai pihak terlibat dalam upaya mengoptimalkan tanah wakaf, termasuk Pemerintah Kota Bandung, Kementerian ATR/BPN Kota Bandung, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, serta sejumlah instansi terkait.
Sinergi ini menjadi langkah konkret untuk menjadikan Bandung sebagai Kota Wakaf.
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung penuh program ini.
Menurutnya, Bandung memiliki potensi besar dalam pemanfaatan sarana ibadah yang tersebar di berbagai lokasi, namun diperlukan penataan agar lebih optimal.
“Kota Bandung memiliki banyak potensi, terutama dalam pemanfaatan sarana ibadah yang tersebar di berbagai lokasi. Namun, diperlukan penataan agar optimal dalam pemanfaatannya,” ujarnya saat acara di Kantor PCNU Kota Bandung, Sabtu 8 Februari 2025.
Kepala ATR/BPN Kota Bandung, Yuliana, menilai pengelolaan wakaf yang berkelanjutan menjadi kunci dalam optimalisasi tanah wakaf.
Ia menyebut beberapa daerah seperti Kota Padang, Kabupaten Gunung Kidul, Wajo, Siak, Tasikmalaya, dan Aceh Tengah telah lebih dulu mengembangkan konsep Kota Wakaf.
“Semoga Kota Bandung bisa menjadi yang berikutnya dengan semangat kolaborasi dalam mewujudkan Wakaf Hijau,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di Kota Bandung terdapat sekitar 1.000 bidang tanah wakaf yang sudah bersertifikat, dengan tambahan 300 bidang dalam proses sertifikasi.
“Jadi tidak hanya sertipikasi tanahnya, tetapi juga pemberdayaan masyarakatnya. Jika kita bisa mengoptimalkan 100 tanah wakaf saja, bisa dibayangkan seberapa besar dampak ekonominya,” jelasnya.
Dukungan terhadap optimalisasi tanah wakaf juga disampaikan oleh Kepala Kemenag Kota Bandung, Abdul Rahim.
Ia memastikan bahwa seluruh tanah wakaf di Kota Bandung telah terdata dengan baik.
Dari total 2.542 lokasi tanah wakaf, sebanyak 2.289 telah bersertifikat, sementara beberapa lainnya masih dalam proses sertifikasi.
“Kami siap mendukung program ini. Semua tanah wakaf di Kota Bandung tidak bermasalah secara legal, meskipun sebagian besar masih bersifat pasif, seperti digunakan untuk makam atau madrasah,” ungkapnya.
Sekretaris PCNU Kota Bandung, KH Iik Abdul Kholik, turut mengapresiasi inisiatif ini.
Ia menyebutkan bahwa beberapa lokasi di Kota Bandung telah dijadikan lahan wakaf hijau, termasuk pesantren yang dapat berperan dalam program tersebut.
“Kami berharap tanah wakaf di Kota Bandung terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.
Wali Kota Bandung terpilih periode 2025-2030, Muhammad Farhan, yang hadir dalam kesempatan tersebut, menekankan bahwa wakaf harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.
“Wakaf tidak hanya tentang status tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut dimanfaatkan secara optimal. Penataan tata ruang yang lebih bertanggung jawab sangatlah penting,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi pemanfaatan tanah wakaf di pesantren sebagai pusat edukasi, termasuk dalam program pengelolaan dan pemilahan sampah.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, Bandung memiliki peluang besar untuk menjadi Kota Wakaf yang mampu memberikan manfaat luas, baik secara spiritual maupun ekonomi bagi warganya.